Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Pwr 1.Gita Nuzula Allamah, S.H.
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
BAGUS PRAYITNO alias SENDY alias TEGO Bin SUTIKNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-968/PREJO/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gita Nuzula Allamah, S.H.
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS PRAYITNO alias SENDY alias TEGO Bin SUTIKNO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MEGA PUTRI RAHAYU, S.H.BAGUS PRAYITNO alias SENDY alias TEGO Bin SUTIKNO
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

 

 

 

“Demi Keadilan Berdasarkan                                                                                                              P-29

Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR: REG.PERKARA PDM-12/PREJO/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Bagus Prayitno Alias Sendy Alias Tego Bin Sutikno

Tempat lahir

:

Purworejo

Umur / Tgl. Lahir

:

28 Tahun  / 31 Mei 1998

Jenis kelamin

:  

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

Desa Purwosari RT 003 RW 004 Kec. Purwodadi, Kab. Purworejo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Tani

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                :      Polri, 24 Desember 2025
  2. Penahanan                                    :

Penyidik                                        :     Polri, 25 Desember 2025 s.d 13 Januari 2025

Perpanjangan Kejaksaan             :     Rutan, 14 Januari 2026 s.d 22 Februari 2026

Penahanan Penuntut Umum        :      Rutan, 19 Februari 2026 s.d 10 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

     

Bahwa Terdakwa Bagus Prayitno Alias Sendy Alias Tego Bin Sutikno pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan kios roti bakar Jalan Panembahan Senopati berada di Desa Purwosari Kec. Purwodadi Kab. Purworejo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka beratdengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Terdakwa dan 3 (tiga) temannya karaoke di Purwodadi, Kab. Purworejo, yang mana saksi Musanah Alias Vitri dan saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka diminta untuk menemani Terdakwa dan 3 (tiga) temannya karaoke. Kemudian 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu selesai karaoke, saksi Musanah Alias Vitri berkata kepada salah satu teman Terdakwa memberitahu cuaca di luar hujan, kemudian saat saksi Musanah Alias Vitri sedang bernyanyi dengan salah satu teman Terdakwa, saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka berkata kepada saksi Musanah Alias Vitri “mba nek nang njobo udan, jare sendy seket ewuan” (mba kalau diluar hujan, kata sendy Rp. 50.000,-), lalu saksi Musanah Alias Vitri menjawab “yo kono ditiliki wong pancen udan” (ya sana kamu lihat, karena memang hujan). Selanjutnya saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka bersama Terdakwa dan 3 (tiga) temannya saat masih bernyanyi, tiba-tiba Terdakwa membalikkan meja yang ada di dalam ruang karaoke, mengetahui Terdakwa membalik meja lalu semua berhenti menyanyi, saksi Musanah Alias Vitri bertanya kepada Terdakwa “maksud mu opo sen, mbalik mejo ? nang kene niate seneng-seneng opo gawe rusuh. (maksud mu opo sen, membalikkan meja ? Disini niatnya mau seneng – senang bukan buat rusuh). Kemudian saksi Musanah Alias Vitri keluar dari ruang karaoke, ganti baju dan duduk di operator karaoke, lalu saksi Musanah Alias Vitri pulang ke kos, sebelum sampai kos saksi Musanah Alias Vitri mampir di Alfamart untuk belanja;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB, saksi Musanah Alias Vitri dari Alfamart Purwodadi hendak kembali ke kos dengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Panembahan Senopati, kemudian Terdakwa mengikuti dan mendekati saksi Musanah Alias Vitri, lalu meminta saksi Musanah Alias Vitri menepi tepatnya di depan kios roti bakar, dan terjadi adu mulut antara Saksi Musanah Alias Vitri dengan Terdakwa yang mana saksi Musanah Alias Vitri bertanya kepada Terdakwa “kepiye sen?” “(gimana sen?)” lalu Terdakwa menjawab “karepmu piye?” “(mau kamu gimana?)” sambil menendang ban sepeda motor saksi Musanah Alias Vitri, saat itu posisi saksi masih duduk di atas sepeda motor dan Terdakwa juga masih duduk di atas sepeda motornya. Kemudian saksi Musanah Alias Vitri bertanya kepada Terdakwa “lah aku salah opo?” “(salah saya apa?)”, “tak maju sitik sen, tak nyetandar motor nang kene miring” “(maju sedikit sen, saya mau standar sepeda motor)”, lalu Terdakwa berkata “ora urusan, karepmu piye vit?” “(tidak peduli, mau kamu gimana vit?)”;
  • Bahwa adanya keributan tersebut, saksi korban Eko Indarto datang menghampiri saksi Musanah Alias Vitri dan Terdakwa untuk melerai pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Musanah Alias Vitri. Kemudian saksi korban Eko Indarto berkata kepada Terdakwa “ojo kasar karo wong wedok” “(jangan kasar dengan perempuan)”, kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban Eko Indarto berkata “sopo kowe? ojo melu-melu” “(siapa kamu, jangan ikut-ikut)”. Pada saat itu saksi Musanah Alias Vitri posisi masih duduk diatas sepeda motor merasa takut dan menangis;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendorong tubuh saksi korban Eko Indarto hingga jatuh ke bawah, lalu Terdakwa menaiki tubuh saksi korban Eko Indarto, lalu Terdakwa mengayunkan tangan kanannya dengan posisi mengepal dan melakukan pemukulan sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali ke arah wajah saksi korban Eko Indarto;
  • Bahwa selanjutnya saksi Musanah Alias Vitri berkata kepada Terdakwa “uis sen, kui ra ngerti opo-opo” “(sudah sen, itu gak tau apa-apa), namun Terdakwa tidak menanggapi omongan saksi Musanah Alias Vitri dan masih terus melakukan pemukulan terhadap saksi korban Eko Indarto. Kemudian saksi Musanah Alias Vitri pergi mencari pertolongan dengan mendatangi saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka untuk membantu saksi Musanah Alias Vitri melerai Terdakwa dengan saksi korban Eko Indarto;
  • Bahwa saat saksi Musanah Alias Vitri dan saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka sampai di  tempat kejadian, Terdakwa masih memukuli saksi korban Eko Indarto. Kemudian saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka berkata kepada Terdakwa “sen, sen ojo, uis” (sen, sen jangan, sudah) sambil menarik baju Terdakwa ke belakang, Terdakwa menjawab “ora ngurus” (tidak urus). Kemudian saksi Musanah Alias Vitri dan Saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka, meminta tolong namun tidak ada orang yang mendengar sehingga pergi meninggalkan tempat kejadian untuk mencari bantuan;
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Martin Resan Wicaksono untuk melerai dan menolong saksi korban Eko Indarto. Kemudian saksi korban Eko Indarto menghubungi istri, setelah itu menuju Polsek Purwodadi ke RSUD Tjitrowardojo Purworejo guna penanganan tim medis;
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, saksi korban Eko Indarto tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari dan mendapatkan perawatan di RSUD Tjitrowardojo Purworejo selama 6 (enam) hari;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum terhadap saksi korban Eko Indarto Nomor : 445.1/04/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 dari RSUD Tjitrowardojo yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Noniek Rahmawati, dengan hasil sebagai berikut :
  • Nyeri kepala, nyeri pada mata kanan, kelopak mata kanan tampak bengkak, mata kiri tampak kemerahan, luka lecet di bibir, hematoma di kepala samping kanan dan kiri, luka lecet di kepala samping kiri, luka lecet di bahu kanan dan kiri, luka lecet di siku kiri dan telunjuk tangan kiri;
  • Pada bagian kepala terdapat hematoma palpebra dextra, subkonjungtival bleeding ocular sinistra, hematoma temporoparietalis dextra diameter 1 cm, hematoma parietal sinistra diameter 2 cm disertai vulnus ekskoriasi, vulnus ekskoriasi regio labium;
  • Pada bagian extremitas terdapat vulnus ekskoriasi regio shoulder dextra et sinistra, regio elbow sinistra dan vulnus ekskoriasi digiti 2 manus sinistra

Perbuatan Terdakwa Bagus Prayitno Alias Sendy Alias Tego Bin Sutikno tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa Bagus Prayitno alias Sendy alias Tego Bin Sutikno pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan kios roti bakar Jalan Panembahan Senopati berada di Desa Purwosari Kec. Purwodadi Kab. Purworejo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana penganiayaandengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Terdakwa dan 3 (tiga) temannya karaoke di Purwodadi, Kab. Purworejo, yang mana saksi Musanah Alias Vitri dan saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka diminta untuk menemani Terdakwa dan 3 (tiga) temannya karaoke. Kemudian 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu selesai karaoke, saksi Musanah Alias Vitri berkata kepada salah satu teman Terdakwa memberitahu cuaca di luar hujan, kemudian saat saksi Musanah Alias Vitri sedang bernyanyi dengan salah satu teman Terdakwa, saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka berkata kepada saksi Musanah Alias Vitri “mba nek nang njobo udan, jare sendy seket ewuan” (mba kalau diluar hujan, kata sendy Rp. 50.000,-), lalu saksi Musanah Alias Vitri menjawab “yo kono ditiliki wong pancen udan” (ya sana kamu lihat, karena memang hujan). Selanjutnya saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka bersama Terdakwa dan 3 (tiga) temannya saat masih bernyanyi, tiba-tiba Terdakwa membalikkan meja yang ada di dalam ruang karaoke, mengetahui Terdakwa membalik meja lalu semua berhenti menyanyi, saksi Musanah Alias Vitri bertanya kepada Terdakwa “maksud mu opo sen, mbalik mejo ? nang kene niate seneng-seneng opo gawe rusuh. (maksud mu opo sen, membalikkan meja ? Disini niatnya mau seneng – senang bukan buat rusuh). Kemudian saksi Musanah Alias Vitri keluar dari ruang karaoke, ganti baju dan duduk di operator karaoke, lalu saksi Musanah Alias Vitri pulang ke kos, sebelum sampai kos saksi Musanah Alias Vitri mampir di Alfamart untuk belanja;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB, saksi Musanah Alias Vitri dari Alfamart Purwodadi hendak kembali ke kos dengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Panembahan Senopati, kemudian Terdakwa mengikuti dan mendekati saksi Musanah Alias Vitri, lalu meminta saksi Musanah Alias Vitri menepi tepatnya di depan kios roti bakar, dan terjadi adu mulut antara Saksi Musanah Alias Vitri dengan Terdakwa yang mana saksi Musanah Alias Vitri bertanya kepada Terdakwa “kepiye sen?” “(gimana sen?)” lalu Terdakwa menjawab “karepmu piye?” “(mau kamu gimana?)” sambil menendang ban sepeda motor saksi Musanah Alias Vitri, saat itu posisi saksi masih duduk di atas sepeda motor dan Terdakwa juga masih duduk di atas sepeda motornya. Kemudian saksi Musanah Alias Vitri bertanya kepada Terdakwa “lah aku salah opo?” “(salah saya apa?)”, “tak maju sitik sen, tak nyetandar motor nang kene miring” “(maju sedikit sen, saya mau standar sepeda motor)”, lalu Terdakwa berkata “ora urusan, karepmu piye vit?” “(tidak peduli, mau kamu gimana vit?)”;
  • Bahwa adanya keributan tersebut, saksi korban Eko Indarto datang menghampiri saksi Musanah Alias Vitri dan Terdakwa untuk melerai pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Musanah Alias Vitri. Kemudian saksi korban Eko Indarto berkata kepada Terdakwa “ojo kasar karo wong wedok” “(jangan kasar dengan perempuan)”, kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban Eko Indarto berkata “sopo kowe? ojo melu-melu” “(siapa kamu, jangan ikut-ikut)”. Pada saat itu saksi Musanah Alias Vitri posisi masih duduk diatas sepeda motor merasa takut dan menangis;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendorong tubuh saksi korban Eko Indarto hingga jatuh ke bawah, lalu Terdakwa menaiki tubuh saksi korban Eko Indarto, lalu Terdakwa mengayunkan tangan kanannya dengan posisi mengepal dan melakukan pemukulan sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali ke arah wajah saksi korban Eko Indarto;
  • Bahwa selanjutnya saksi Musanah Alias Vitri berkata kepada Terdakwa “uis sen, kui ra ngerti opo-opo” “(sudah sen, itu gak tau apa-apa), namun Terdakwa tidak menanggapi omongan saksi Musanah Alias Vitri dan masih terus melakukan pemukulan terhadap saksi korban Eko Indarto. Kemudian saksi Musanah Alias Vitri pergi mencari pertolongan dengan mendatangi saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka untuk membantu saksi Musanah Alias Vitri melerai Terdakwa dengan saksi korban Eko Indarto;
  • Bahwa saat saksi Musanah Alias Vitri dan saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka sampai di  tempat kejadian, Terdakwa masih memukuli saksi korban Eko Indarto. Kemudian saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka berkata kepada Terdakwa “sen, sen ojo, uis” (sen, sen jangan, sudah) sambil menarik baju Terdakwa ke belakang, Terdakwa menjawab “ora ngurus” (tidak urus). Kemudian saksi Musanah Alias Vitri dan Saksi Mei Wiji Astuti Alias Erka, meminta tolong namun tidak ada orang yang mendengar sehingga pergi meninggalkan tempat kejadian untuk mencari bantuan;
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Martin Resan Wicaksono untuk melerai dan menolong saksi korban Eko Indarto. Kemudian saksi korban Eko Indarto menghubungi istri, setelah itu menuju Polsek Purwodadi ke RSUD Tjitrowardojo Purworejo guna penanganan tim medis;
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, saksi korban Eko Indarto tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari dan mendapatkan perawatan di RSUD Tjitrowardojo Purworejo selama 6 (enam) hari;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum terhadap saksi korban Eko Indarto Nomor : 445.1/04/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 dari RSUD Tjitrowardojo yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Noniek Rahmawati, dengan hasil sebagai berikut :
  • Nyeri kepala, nyeri pada mata kanan, kelopak mata kanan tampak bengkak, mata kiri tampak kemerahan, luka lecet di bibir, hematoma di kepala samping kanan dan kiri, luka lecet di kepala samping kiri, luka lecet di bahu kanan dan kiri, luka lecet di siku kiri dan telunjuk tangan kiri;
  • Pada bagian kepala terdapat hematoma palpebra dextra, subkonjungtival bleeding ocular sinistra, hematoma temporoparietalis dextra diameter 1 cm, hematoma parietal sinistra diameter 2 cm disertai vulnus ekskoriasi, vulnus ekskoriasi regio labium;
  • Pada bagian extremitas terdapat vulnus ekskoriasi regio shoulder dextra et sinistra, regio elbow sinistra dan vulnus ekskoriasi digiti 2 manus sinistra

 

 

 

 

Perbuatan Terdakwa Bagus Prayitno Alias Sendy Alias Tego Bin Sutikno tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

       Purworejo,4 Maret 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

                   Gita Nuzula ‘Allamah S.H.,M.H

      Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya