| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Sutrami Setiyawati sebagai ahli waris dari Alm. Zuhriyah;
- Menetapkan ahli waris ini khusus untuk pengurusan balik nama harta peninggalan Alm. Zuhriyah berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan nomor SHM. 00049, dengan luas 533M2, atas nama Zuhriyah yang terletak di Desa WinongLor, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada (Pemohon) Sutrami Setiyawati untuk melakukan balik nama harta peninggalan Alm. Zuhriyah, berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan nomor SHM. 00049, dengan luas 533M2, atas nama Zuhriyah yang terletak di Desa WinongLor, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku. |