| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama yang benar dari PEMOHON adalah LAILATUL MA'RUFAH,sebagimana yang tercantum di ijazah SD dengan Nomor DN-03 Dd0136880 atas nama Lailatul Ma'rufah lahir tanggal 13 Januari 1993, ijazah SMP nomor DN-03DI0324526 atas nama Lailatul Ma'rufah lahir tanggal 13 Januari 1993,ijazah SMA nomor DN-01Ma0015111 atas nama Lailatul Ma'rufah lahir tanggal 13 Januari 1993, ijazah D3 kebidanan Nomor 0162/A.Md.Keb/AKKJ/2014 atas nama Lailatul Ma'rufah lahir tanggal 13 Januari 1993; bukan nama LAELATUL MA'RUFAH sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran no. 34157/TP/2003 lahir tanggal 13 Januari 1993;
- Memerintahkan kepada disduskcapil purworejo untuk memperbaiki akte kelahiran No. 4157/TP/2003 yang semula tertulis LAELATUL MA'RUFAH lahir pada tanggal 20 Maret 1993 menjadi LAILATUL MA'RUFAH lahir pada tanggal 13 Januari 1993
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |