Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Pwr 1.Agung Bowo Laksono
2.Gita Nuzula Allamah, S.H.
1.INDRA MUSTOPA Bin AJID
2.REISA RAMADHAN Bin M. TAGOR ZAZULI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-984/PREJO/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Bowo Laksono
2Gita Nuzula Allamah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA MUSTOPA Bin AJID[Penahanan]
2REISA RAMADHAN Bin M. TAGOR ZAZULI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

                                 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Banyuurip, Purworejo 54171

Telp. (0275) 321040-Fax (0275) 323 255 Website: kejari-purworejo.go.id

      "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                    

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-14/PREJO/Eoh.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

INDRA MUSTOPA Bin AJID

Tempat lahir

:

Karawang

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 03 Juli 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Warudoyong Selatan RT. 045 RW. 010 Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

NIK

:

3215060307020003

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

REISA RAMADHAN Bin M. TAGOR ZAZULI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 11 Mei 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Krajan Rt 001 Rw 001 Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SLTA

NIK

:

3215065105880011

 

  1. PENAHANAN :  DITAHAN DALAM PERKARA LAIN
  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa I. INDRA MUSTOPA Bin AJID bersama Terdakwa II. REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI dan saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN (bekas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal pada tanggal 17 bulan November 2025 pada pukul 16.22 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Tawangrejo RT. 001 RW. 004 Kel. Keseneng Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, mcnggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal pada tanggal 17 bulan November 2025 pada pukul 16.00 Wib Terdakwa I. INDRA MUSTOPA Bin AJID bersama Terdakwa II. REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI dan saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN merencanakan penipuan dimana saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN menyediakan Handphone untuk sarana dan rekening Tabungan untuk tujuan tranfer sedangkan Terdakwa I. INDRA MUSTOPA Bin AJID dan Terdakwa II. REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI bertugas mencari sarasan atau calon korban.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I. mengggunakan Handphone milik saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN dengan nomor Telphone 08138346136 mencari calon korban dengan cara menelpon nomor secara acak dengan interval tertentu (istilahnya “Gledek”) sampai dengan terhubung dengan saksi korban SUBEKTI dengan Nomor HP. 085169960072 dan setelah terhubung Terdakwa I kemudian mengaku-ngaku sebagai teman saksi korban bernama IKHLAS DARMAWAN yang menjelaskan sedang terkena masalah yaitu ditangkap pihak Kepolisian karena mengendarai kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat sehingga akan dilakukan penahanan serta penyitaan terhadap barang – barang miliknya selanjutnya Terdakwa I yang mengaku-ngaku sebagai teman saksi korban yaitu saksi IKHLAS DARMAWAN meminta bantuan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat untuk dibebaskan.

Bahwa tidak berapa lama Terdakwa II dengan menggunakan HP milik saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN dengan nomor 082128597424 menghubungi saksi korban dan mengaku sebagai Anggota Polisi bernama AKBP ANTON dan meminta kepada saksi sejumlah uang untuk bisa membebaskan teman saksi bernama IKHLAS DARMAWAN dan akan membantu mengantarkan teman saksi korban Sdr. IKHLAS DARMAWAN ke rumah saksi korban.

Bahwa dikarenaka saksi IKHLAS DARMAWAN merupakan teman dekat saksi korban dan orang yang mengaku saksi IKHLAS DARMAWAN berjanji akan mengambalikan uang saksi korban setelah dibebaskan dan saksi korban mengetahui bahwa saksi IKHLAS DARMAWAN merupakan orang yang mampu sehingga saksi korban mearasa kasihan dan percaya dan mengirimkan uang sebagaimana permintaan Terdakwa II yang mengaku sebagai Anggota Polisi bernama AKBP ANTON.

Bahwa selanjutnya Saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara bertahap dengan cara transfer ke rekening milik saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN yang dibeli secara online yaitu rekening Bank BRI atas nama EDI SUSANTO WIJAYA dengan nomor rekening 408001011762504 dengan perincian sebagai  berikut :

    1. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 16.22 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
    2. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 16.54 Wib sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
    3. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 17.16 Wib sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
    4. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 18.54 Wib sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh  juta rupiah) alasannya untuk mencabut berkas – berkas;
    5. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 20.38 Wib sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) alasannya untuk membantu dinas pendapatan daerah.

   Bahwa setelah saksi korban mentranfer uang sejumlah Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) akan tetapi teman saksi korban sdr. IKHLAS DARMAWAN  tidak kunjung diantarkan kerumah saksi korban membuat saksi morban curiga selanjutnya saksi korban mencoba mengubungi saksi IKHLAS DARMAWAN dan diketahui bahwa saksi IKHLAS DARMAWAN dalam keadaan baik-baik saja dan tidak sedang terlibat masalah dengan pihak kepolisian sehingga saksi korban sadar telah menjadi korban penipuan.

Bahwa setelah saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN menerima uang dari saksi korban selanjutnya oleh saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN uang tersebut diitranfer ke saksi NUR IRMAWATI Binti JAMAN sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk membayar hutang saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN dan sisanya dibagi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II.

Bahwa akibat perbuuatan para Terdakwa bersama-sama dengan saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN saksi korban menderita kerugian sejumlah Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Perbuatan para Terdakwa bersama saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

ATAU

      KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I. INDRA MUSTOPA Bin AJID bersama Terdakwa II. REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI dan saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN (bekas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal pada tanggal 17 bulan November 2025 pada pukul 16.22 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Tawangrejo RT. 001 RW. 004 Kel. Keseneng Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 bulan November 2025 pada pukul 16.22 Wib saksi korban SUBEKTI menerima telpon dari Terdakwa II mengggunakan Handphone milik saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN dengan nomor Telphone 08138346136 mengaku-ngaku sebagai teman saksi korban bernama IKHLAS DARMAWAN yang menjelaskan sedang terkena masalah yaitu ditangkap pihak Kepolisian karena mengendarai kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat sehingga akan dilakukan penahanan serta penyitaan terhadap barang – barang miliknya dan meminta bantuan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat untuk membebaskan teman saksi korban tersebut.

Bahwa tidak berapa lama Terdakwa II dengan menggunakan HP milik saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN dengan nomor 082128597424 menghubungi saksi korban dan mengaku sebagai Anggota Polisi bernama AKBP ANTON dan meminta kepada saksi sejumlah uang untuk bisa membebaskan teman saksi bernama IKHLAS DARMAWAN dan akan membantu mengantarkan teman saksi korban Sdr. IKHLAS DARMAWAN ke rumah saksi korban.

Bahwa dikarenaka saksi IKHLAS DARMAWAN merupakan teman dekat saksi korban dan orang yang mengaku saksi IKHLAS DARMAWAN berjanji akan mengambalikan uang saksi korban setelah dibebaskan dan saksi korban mengetahui bahwa saksi IKHLAS DARMAWAN merupakan orang yang mampu sehingga saksi korban mearasa kasihan dan mengirimkan uang sebagaimana permintaan Terdakwa II yang mengaku sebagai Anggota Polisi bernama AKBP ANTON.

Bahwa selanjutnya Saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara bertahap dengan cara transfer ke rekening milik saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN yang dibeli secara online yaitu rekening Bank BRI atas nama EDI SUSANTO WIJAYA dengan nomor rekening 408001011762504 dengan perincian sebagai  berikut :

  1. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 16.22 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
  2. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 16.54 Wib sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
  3. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 17.16 Wib sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
  4. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 18.54 Wib sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh  juta rupiah) alasannya untuk mencabut berkas – berkas;
  5. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 20.38 Wib sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) alasannya untuk membantu dinas pendapatan daerah.

Bahwa setelah saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN menerima uang dari saksi korban selanjutnya tanpa ijin dari saksi korban saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN gunakan uang milik saksi korban sejumlah Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk keperluan diantaranya diitranfer ke saksi NUR IRMAWATI Binti JAMAN sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk membayar hutang saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN dan sisanya dibagi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. 

Bahwa akibat perbuuatan para Terdakwa bersama-sama dengan saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN saksi korban menderita kerugian sejumlah Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

------- Perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

Purworejo, 05 Maret 2026

Penuntut Umum,

 

 

Agung Bowo Laksono, SH. MH

Jaksa Muda Nip. 198501302005011003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya