Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Pwr 1.Esa Setianingrum,S.H
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
1.ANDREANSYAH Bin BARMAWI (Alm)
2.HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (Alm)
3.EKO BUDIYANTO Bin RAKIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-969/PREJO/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Esa Setianingrum,S.H
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREANSYAH Bin BARMAWI (Alm)[Penahanan]
2HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (Alm)[Penahanan]
3EKO BUDIYANTO Bin RAKIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1, Banyuurip, Purworejo 54171  Telp. (0275) 321040 www.kejari-purworejo.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/PREJO/Eoh.2/02/2026

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

ANDREANSYAH Bin BARMAWI (Alm)

Tempat lahir

:

Lampung Tengah

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 05 Mei 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Sudagaran RT 07 RW 01 Kel. Sudagaran Kec. Banyumas Kab. Banyumas

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (Alm)

Tempat lahir

:

Purworejo

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 05 Juni 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Kesambi RT 02 RW 02 Ds. Loano Kec. Loano Kab. Purworejo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

 

 

 

3.

Nama lengkap

:

EKO BUDIYANTO Bin RAKIMAN

Tempat lahir

:

Purworejo

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 28 November 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Sidoharjo RT 03 RW 02 Kel. Sidoharjo Kec. Purwodadi Kab. Purworejo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ANDREANSYAH Bin BARMAWI (Alm)

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

20 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

09 Februari 2026 s/d 20 Maret 2026

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

26 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026

 

 

 

 

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (Alm)

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

20 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

09 Februari 2026 s/d 20 Maret 2026

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

26 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026

 

 

 

 

 

3. Riwayat Penahanan Terdakwa EKO BUDIYANTO Bin RAKIMAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

20 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

09 Februari 2026 s/d 20 Maret 2026

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

26 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

------- Bahwa mereka terdakwa I ANDREANSYAH bin BARMAWI (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (alm); terdakwa III EKO BUDIYANTO bin RAKIMAN dan Sdr. ADI alias BODREX (DPO) Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 kurang lebih pukul 04.30 WIB atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi AMAT ARIFIN alamat Dusun Krajan Rt.002 Rw.001 Desa Pekacangan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang hak, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa I ANDREANSYAH bin BARMAWI (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (alm); terdakwa III EKO BUDIYANTO bin RAKIMAN dan Sdr. ADI alias BODREX (DPO) berkumpul di rumah terdakwa II HERI HANDOKO yang beralamat di Dsn. Kesambi RT 002 RW 002, Ds. Loano, Kec. Loano, Kab. Purworejo, selanjutnya terdakwa I ANDREANSYAH membonceng terdakwa II HERI HANDOKO menggunakan sepeda motor Honda Kharisma Nopol G-4708-SA tahun 2002 warna hitam milik terdakwa II HERI HANDOKO, sedangkan Sdr. ADI alias BODREX (DPO) berboncengan dengan terdakwa III EKO BUDIYANTO dengan sepeda motor Honda Beat milik Sdr. ADI alias BODREX (DPO) keluar mencari sasaran rumah yang kosong, selanjutnya kurang lebih pukul 04.30 WIB di daerah Bener di Dsn. Krajan RT 002 RW 001, Ds. Pekacangan, Kec. Bener, Kab. Purworejo, menemukan rumah milik saksi AMAT ARIFIN yang jauh dari pemukiman, selanjutnya terdakwa II HERI HANDOKO dan Sdr. ADI alias BODREX menunggu di pinggir jalan di jembatan yang berjarak kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah yang menjadi sasaran, selanjutnya terdakwa I ANDREANSYAH masuk ke dalam rumah saksi AMAT ARIFIN melalui jendela yang dalam kondisi tertutup tanpa dikunci dan terdakwa III EKO BUDIYANTO berjaga mengawasi diluar rumah, selanjutnya terdakwa I ANDREANSYAH mengambil 1 (satu) buah HP Redmi Note 13 Pro warna hitam yang berada didalam kamar rumah; uang tunai kurang lebih Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang berada di dompet yang terletak di atas meja warung, dan mengambil 4 (empat) bungkus rokok sampoerna kretek, setelah itu Terdakwa I ANDREANSYAH menemui terdakwa III EKO BUDIYANTO untuk menyerahkan Handphone dan uang tunai yang diambil dari dalam rumah, kemudian Terdakwa I ANDREANSYAH mengatakan kepada terdakwa III EKO BUDIYANTO “ada sepeda motor, diambil sekalian atau tidak”, selanjutnya terdakwa III EKO BUDIYANTO menjawab “diambil sekalian”, kemudian Terdakwa I ANDREANSYAH  kembali masuk kedalam rumah dan membuka garasi atau warung tempat sepeda motor Honda Vario dengan Nopol D 1111 LA tersebut terparkir dengan kunci kontaknya masih menempel di sepeda motornya, kemudian terdakwa III EKO BUDIYANTO masuk dan mengeluarkan sepeda motor vario tersebut, selanjutnya terdakwa III EKO BUDIYANTO kembali masuk untuk mengambil sebanyak 5 (lima) derigen dengan isi pertamax total kurang lebih 10 (sepuluh) liter, kemudian kelima derigen tersebut diletakkan oleh terdakwa III EKO BUDIYANTO di depan sela sela kaki sepeda motor vario, dan terdakwa III EKO BUDIYANTO mendorong menuju dekat jembatan ditempat terdakwa II HERI HANDOKO dan Sdr.BODREX menunggu, selanjutnya pertamax sebanyak 10 (sepuluh) liter tersebut diisikan kedalam sepeda motor Honda Kharisma milik terdakwa II HERI HANDOKO, sepeda motor Honda Beat milik Sdr. ADI Alias BODREX, dan sepeda motor Honda Vario milik saksi AMAT ARIFIN, selanjutnya derigen tempat bensin tersebut dibuang ke sungai bawah jembatan, kemudian terdakwa I ANDREANSYAH bin BARMAWI (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (alm); terdakwa III EKO BUDIYANTO bin RAKIMAN dan Sdr. ADI alias BODREX (DPO) kembali kerumah terdakwa III HERI HANDOKO di daerah Dsn. Kesambi RT 002 RW 002, Ds. Loano, Kec. Loano, Kab. Purworejo, selanjutnya uang yang diambil, digunakan bersama untuk makan dan keperluan sehari-hari, kemudian untuk sepeda motor Honda Vario dan Handphone Redmi Note 13 Pro warna hitam milik saksi AMAT ARIFIN belum sempat dijual.

Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol D 1111 LA yang diambil oleh terdakwa I ANDREANSYAH bin BARMAWI (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (alm); terdakwa III EKO BUDIYANTO bin RAKIMAN dan Sdr. ADI alias BODREX (DPO) adalah milik saksi AMAT ARIFIN yang dibeli pada tahun 2023 dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) melalui media sosial Facebook, saksi AMAT ARIFIN  membeli sepeda motor tersebut hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan saja, tidak dilengkapai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB dan Nopol sepeda motor yang asli AB-2328-RX Nomor rangka  MH1JM5115KK515039 Nomor mesin JM51E1514401 tahun 2021 warna hitam, namun setelah saksi AMAT ARIFIN  membeli sepeda motor, saksi AMAT ARIFIN mengganti plat nomor motor tersebut dengan Nopol D 1111 LA.

Bahwa pada saat terdakwa I ANDREANSYAH bin BARMAWI (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (alm); terdakwa III EKO BUDIYANTO bin RAKIMAN dan Sdr. ADI alias BODREX (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol AB-2328-RX Nomor rangka MH1JM5115KK515039 Nomor mesin JM51E1514401 tahun 2021 wama hitam berikut STNKnya; 1 (satu) buah HP Redmi Note 13 Pro warna hitam nomor simcard 082221267003 nomor ime: 860949066987303, nomor ime2: 860949066987311; 10 liter bahan bakar jenis pertamax eceran derigen ukuran 2,5 liter, dan uang tunai kurang lebih Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) milik saksi AMAT ARIFIN, tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I ANDREANSYAH bin BARMAWI (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (alm); terdakwa III EKO BUDIYANTO bin RAKIMAN dan Sdr. ADI alias BODREX (DPO) tersebut, saksi AMAT ARIFIN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.14.840.000,- (empat belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------------------

 

 

 

Purworejo, 04  Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

ESA SETIANINGRUM, SH.

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya