Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Pwr 1.Agung Bowo Laksono
2.Gita Nuzula Allamah, S.H.
NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-985/PREJO/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Bowo Laksono
2Gita Nuzula Allamah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

                                    

 

                                 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Banyuurip, Purworejo 54171

Telp. (0275) 321040-Fax (0275) 323 255 Website: kejari-purworejo.go.id

     "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/PREJO/Eoh.2/03/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 18 April 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Rawabagus Utara Rt 01 Rw 01 Desa Margasari Karawang Timur Kabupaten Karawang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SLTA

NIK

:

3215261804950002

 

  1. PENAHANAN :  DITAHAN DALAM PERKARA LAIN
  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN bersama saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID dan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI (bekas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal pada tanggal 17 bulan November 2025 pada pukul 16.22 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Tawangrejo RT. 001 RW. 004 Kel. Keseneng Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau   rangkaian kata bohong, mcnggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal pada tanggal 17 bulan November 2025 pada pukul 16.00 Wib terdakwa NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN bersama saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID dan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI (bekas perkara terpisah) merencanakan penipuan dimana Tedakwa menyediakan Handphone untuk sarana dan rekening Tabungan untuk tujuan tranfer sedangkan saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID dan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI bertugas mencari sarasan atau calon korban.

Bahwa selanjutnya saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID mengggunakan Handphone milik Terdakwa dengan nomor Telphone 08138346136 mencari calon korban dengan cara menelpon nomor secara acak dengan interval tertentu (istilahnya “Gledek”) sampai dengan terhubung dengan saksi korban SUBEKTI dengan Nomor HP. 085169960072 dan setelah terhubung saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID kemudian mengaku-ngaku sebagai teman saksi korban bernama IKHLAS DARMAWAN yang menjelaskan sedang terkena masalah yaitu ditangkap pihak Kepolisian karena mengendarai kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat sehingga akan dilakukan penahanan serta penyitaan terhadap barang – barang miliknya selanjutnya saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID yang mengaku-ngaku sebagai teman saksi korban yaitu saksi IKHLAS DARMAWAN meminta bantuan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat untuk dibebaskan.

Bahwa tidak berapa lama saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI dengan menggunakan HP milik Terdakwa dengan nomor 082128597424 menghubungi saksi korban dan mengaku sebagai Anggota Polisi bernama AKBP ANTON dan meminta kepada saksi sejumlah uang untuk bisa membebaskan teman saksi bernama IKHLAS DARMAWAN dan akan membantu mengantarkan teman saksi korban Sdr. IKHLAS DARMAWAN ke rumah saksi korban.

Bahwa dikarenaka saksi IKHLAS DARMAWAN merupakan teman dekat saksi korban dan orang yang mengaku saksi IKHLAS DARMAWAN berjanji akan mengambalikan uang saksi korban setelah dibebaskan dan saksi korban mengetahui bahwa saksi IKHLAS DARMAWAN merupakan orang yang mampu sehingga saksi korban mearasa kasihan dan percaya dan mengirimkan uang sebagaimana permintaan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI yang mengaku sebagai Anggota Polisi bernama AKBP ANTON.

Bahwa selanjutnya Saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara bertahap dengan cara transfer ke rekening milik Terdakwa yang dibeli secara online yaitu rekening Bank BRI atas nama EDI SUSANTO WIJAYA dengan nomor rekening 408001011762504 dengan perincian sebagai berikut :

    1. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 16.22 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
    2. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 16.54 Wib sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
    3. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 17.16 Wib sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
    4. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 18.54 Wib sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh  juta rupiah) alasannya untuk mencabut berkas – berkas;
    5. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 20.38 Wib sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) alasannya untuk membantu dinas pendapatan daerah.

  Bahwa setelah saksi korban mentranfer uang sejumlah Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) akan tetapi teman saksi korban sdr. IKHLAS DARMAWAN  tidak kunjung diantarkan kerumah saksi korban membuat saksi morban curiga selanjutnya saksi korban mencoba mengubungi saksi IKHLAS DARMAWAN dan diketahui bahwa saksi IKHLAS DARMAWAN dalam keadaan baik-baik saja dan tidak sedang terlibat masalah dengan pihak kepolisian sehingga saksi korban sadar telah menjadi korban penipuan.

Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi korban selanjutnya Terdakwa tranfer ke saksi NUR IRMAWATI Binti JAMAN sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juuta rupiah) untuk membayar hutang dan sisanya dibagi kepada saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID dan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI. 

Bahwa akibat perbuuatan Terdakwa bersama-sama dengan bersama saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID dan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI saksi korban menderita kerugian sejumlah Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa bersama saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID dan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

ATAU

      KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa NUR PAING OVIN SAPUTRA Bin JAMAN bersama saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID dan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI (bekas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal pada tanggal 17 bulan November 2025 pada pukul 16.22 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Tawangrejo RT. 001 RW. 004 Kel. Keseneng Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 bulan November 2025 pada pukul 16.22 Wib saksi korban SUBEKTI menerima telpon dari saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID mengggunakan Handphone milik Terdakwa dengan nomor Telphone 08138346136 mengaku-ngaku sebagai teman saksi korban bernama IKHLAS DARMAWAN yang menjelaskan sedang terkena masalah yaitu ditangkap pihak Kepolisian karena mengendarai kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat sehingga akan dilakukan penahanan serta penyitaan terhadap barang – barang miliknya dan meminta bantuan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat untuk membebaskan teman saksi korban tersebut.

Bahwa tidak berapa lama saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI dengan menggunakan HP milik Terdakwa dengan nomor 082128597424 menghubungi saksi korban dan mengaku sebagai Anggota Polisi bernama AKBP ANTON dan meminta kepada saksi sejumlah uang untuk bisa membebaskan teman saksi bernama IKHLAS DARMAWAN dan akan membantu mengantarkan teman saksi korban Sdr. IKHLAS DARMAWAN ke rumah saksi korban.

Bahwa dikarenaka saksi IKHLAS DARMAWAN merupakan teman dekat saksi korban dan orang yang mengaku saksi IKHLAS DARMAWAN berjanji akan mengambalikan uang saksi korban setelah dibebaskan dan saksi korban mengetahui bahwa saksi IKHLAS DARMAWAN merupakan orang yang mampu sehingga saksi korban mearasa kasihan dan mengirimkan uang sebagaimana permintaan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI yang mengaku sebagai Anggota Polisi bernama AKBP ANTON.

Bahwa selanjutnya Saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara bertahap dengan cara transfer ke rekening milik Terdakwa yang dibeli secara online yaitu rekening Bank BRI atas nama EDI SUSANTO WIJAYA dengan nomor rekening 408001011762504 dengan perincian sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 16.22 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
  2. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 16.54 Wib sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
  3. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 17.16 Wib sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) alasannya untuk bayar denda kepada petugas polisi;
  4. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 18.54 Wib sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh  juta rupiah) alasannya untuk mencabut berkas – berkas;
  5. Pada tanggal 17 November 2025 pukul 20.38 Wib sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) alasannya untuk membantu dinas pendapatan daerah.

Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi korban selanjutnya tanpa ijin dari saksi korban Terdakwa gunakan uang milik saksi korban sejumlah Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk keperluan diantaranya diitranfer ke saksi NUR IRMAWATI Binti JAMAN sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juuta rupiah) untuk membayar hutang dan sisanya dibagi kepada saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID dan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI. 

Bahwa akibat perbuuatan Terdakwa bersama-sama dengan bersama saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID dan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI saksi korban menderita kerugian sejumlah Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan bersama saksi INDRA MUSTOPA Bin AJID dan saksi REISA RAMADHAN BIN M. TAGOR ZAZULI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------

 

Purworejo, 5 Maret 2026

Penuntut Umum,

 

 

Agung Bowo Laksono, SH. MH

Jaksa Muda Nip. 198501302005011003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya