| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Banyuurip, Purworejo 54171
Telp. (0275) 321040-Fax (0275) 323 255 Website: kejari-purworejo.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-55/PREJO/Eoh.2/09/2026
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
MARYANTO Bin (Alm) SOMO PAWIRO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Purworejo
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Th/24 Desember 1983
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Keponggok RT 01 RW 01 Kec. Purwodadi Kab. Purworejo
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
- Penahanan :
|
Riwayat Penahanan Terdakwa MARYANTO Bin (Alm) SOMO PAWIRO
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
08 Agustus 2026 s/d 27 Agustus 2026
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
28 Agustus 2026 s/d 06 Oktober 2026
|
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
16 September 2026 s/d 05 Oktober 2026
|
|
|
|
|
|
|
--------- Bahwa ia Terdakwa MARYANTO Bin (Alm) SOMO PAWIRO pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban SUTRISNO Bin ATMOINANGUN yang beralamat di Desa Geparang RT 002 RW 003 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, “yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa berjalan dari rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Keponggok Kec. Purwodadi Kab. Purworejo ke Desa Geparang yang, hingga akhirnya Terdakwa berhenti di belakang rumah saksi korban SUTRISNO Bin ATMOINANGUN, awalnya Terdakwa berniat untuk mengambil/mencuri ayam yang disimpan didalam kandang belakang rumah tersebut, namun setelah Terdakwa lihat ternyata di dalam kandang tersebut tidak ada ayamnya. Bahwa dari belakang rumah saksi korban SUTRISNO Bin ATMOINANGUN tersebut Terdakwa melihat terdapat pintu belakang kemudian Terdakwa menjulurkan tangan kanan Terdakwa hingga menyentuh pintu tersebut lalu mendorong kedepan menggunakan tubuh Terdakwa hingga akhirnya pintu dapat terbuka, selanjutnya Terdakwa jalan perlahan masuk kedalam rumah hingga posisi Terdakwa berada di dalam rumah tepatnya di ruang dapur Terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau yaitu 1 (satu) buah tabung masih terpasang dengan selang kompor yang selanjutnya Terdakwa lepas kemudian Terdakwa langsung membawa kedua tabung gas ukuran 3 kg tersebut dari dalam dapur keluar rumah lalu Terdakwa letakkan di belakang rumah, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban SUTRISNO Bin ATMOINANGUN kembali melalui pintu belakang dan jalan ke depan ke arah ruang tamu dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merek POCO C75 warna hitam dalam posisi sedang di cas di atas meja dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21 warna metalic blue berada disamping saksi korban yang sedang tidur di atas kursi di dalam ruang tamu, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut selanjutnya Terdakwa jalan ke belakang dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas hitam di samping saksi NGATIYEM yang sedang tidur ditempat tidur/dipan, lalu Terdakwa mengambil tas hitam tersebut dan kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah lewat pintu belakang. Bahwa sesampainya Terdakwa berada di belakang rumah saksi korban lalu Terdakwa membuka tas hitam yang terdakwa ambil dari dalam rumah saksi korban, setelah Terdakwa memeriksa isi tas tersebut Terdakwa tidak menemukan barang berharga lalu Terdakwa membuang tas tersebut di sampingi rumah saksi korban. Setelah itu Terdakwa memasukan 2 (dua) buah tabung gas kedalam karung yang sebelumnya sudah Terdakwa persiapkan dari rumah dan Terdakwa meninggalkan rumah saksi korban dengan membawa 2 (dua) buah tabung gas 3 (tiga) kg warna hijau, 1 (satu) unit handphone merek POCO C75 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21 warna metalic blue milik saksi korban tanpa Terdakwa meminta ijin kepada saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SUTRISNO Bin ATMOINANGUN mengalami kerugian materiil berupa kehilangan 2 (dua) buah tabung gas 3 kg warna hijau, 1 (satu) unit handphone merek POCO C75 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21 warna metalic blue dengan total kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---
|
|
Purworejo, 23 September 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum,
|
|
|
Deagatya Gilang Dwi Putranti, S.H.
|
|
Jaksa Pratama
|
|