| Dakwaan |
Hari Rabu, tanggal 9 September 2026 Pukul 00.30 WIB terdakwa atas nama SUBUR WIBOWO bin BUDIMAN telah tertangkap tangan mernbawa dan meminum minuman keras dan beralkohol di Gang Tegal, Jalan Serdo Barat Kutoarjo Kec Kutoarjo Kab. Purworejo. Atas kejadian tersebut terdakwa telah memenuhi unsur rnelanggar Pasal 14 jo pasal 7 Perda Kabupaten Purworejo NO.06 Tahun 2006.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo pasal 7 Perda Kabupaten Purworejo No. 06 Tahun 2006 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 (Satu) bulan dan paling lama 2 (dua) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah). |