| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Pwr | Ekowati | Andhika Kistia Irawati | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Pwr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan sah menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat. 4. Menyatakan Tergugat telah menerima dan menguasai uang milik Penggugat yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). 5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp2.000.000.000,- atau sejumlah lain yang terbukti di persidangan. 6.Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil yang besarannya ditentukan menurut pertimbangan Majelis Hakim. 7. Menghukum Tergugat membayar bunga atas kerugian tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi. 8. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat. 9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad), apabila Majelis Hakim berpendapat demikian menurut hukum. 11. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). X. PERMOHONAN SITA JAMINAN Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar sebelum putusan berkekuatan hukum tetap berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat, antara lain: 1. Rumah tinggal milik Tergugat. 2. Tanah-tanah yang dimiliki Tergugat. 3. Kendaraan bermotor. 4. Rekening bank. 5. Investasi. 6. Piutang. 7. Saham apabila ada. 8. Seluruh aset bergerak. 9. Seluruh aset tidak bergerak. Apabila terdapat aset yang telah dibebani Hak Tanggungan, sita jaminan dimohonkan tanpa mengurangi hak preferen pemegang Hak Tanggungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
