Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Pwr Ekowati Andhika Kistia Irawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ekowati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GERARD ALBERT JOOST TEWUH.SHEkowati
Tergugat
NoNama
1Andhika Kistia Irawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan sah menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat.

4. Menyatakan Tergugat telah menerima dan menguasai uang milik Penggugat yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp2.000.000.000,- atau  sejumlah lain yang terbukti di persidangan.

6.Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil yang besarannya ditentukan menurut pertimbangan Majelis Hakim.

7. Menghukum Tergugat membayar bunga atas kerugian tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi.

8. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat.

9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad), apabila Majelis Hakim berpendapat demikian menurut hukum.

11. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

X. PERMOHONAN SITA JAMINAN

Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar sebelum putusan berkekuatan hukum tetap berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat, antara lain:

1. Rumah tinggal milik Tergugat.

2. Tanah-tanah yang dimiliki Tergugat.

3. Kendaraan bermotor.

4. Rekening bank.

5. Investasi.

6. Piutang.

7. Saham apabila ada.

8. Seluruh aset bergerak.

9. Seluruh aset tidak bergerak.

Apabila terdapat aset yang telah dibebani Hak Tanggungan, sita jaminan dimohonkan tanpa mengurangi hak preferen pemegang Hak Tanggungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak