| Dakwaan |
Hari Minggu, 23 Agustus 2026 pukul 01.30 terdakwa atas nama ANTON bin SILO telah tertangkap tangan membawa dan meminum minuman keras dan beralkohol di Utara Alun-Alun Purworejo, Kel. Purworejo, Kec. Purworejo, Kab. Purworejo. Atas kejadian tersebut terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 14 jo pasal 7 Perda Kabupaten Purworejo No. 06 Tahun 2006.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo pasal 7 Perda Kabupaten Purworejo No. 06 Tahun 2006 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 2 (dua) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah). |