| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: REG. PERKARA PDM-17/PREJO/Eku.2/09/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
Nomor Identitas
|
:
:
|
ANGGA FIRMANSYAH Bin (Alm ) AM FAJARRILAH;
NIK 3578302704970002;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya;
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 27 April 1997;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pondok Benowo Indah Blok EP-2 Rt.001/Rw.012, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1.
2.
|
Penangkapan
Penahanan
|
:
:
|
Tanggal 04 Agustus 2026;
Rutan, sejak tanggal 05 Agustus 2026 s/d tanggal 24 Agustus 2026;
|
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2026 s/d tanggal 03 Oktober 2026;
Rutan, sejak tanggal 08 September 2026 s/d tanggal 27 September 2026.
|
|
|
- DAKWAAN:
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa ANGGA FIRMANSYAH Bin (Alm ) AM FAJARRILAH pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 23.38 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2026, bertempat di Jalan jurusan Purworejo-Yogyakarta Km.8 tepat di depan SMA Negeri 03 Purworejo yang beralamat di Desa Keduran Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinis Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah, “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa dan saksi TEGUH YUNAN PRADANA Bin DWI WALUYO berangkat dari Cilacap tujuan Tulungagung Jawa Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Tronton Wing Box Isuzu FVM 34W, No. Pol.: L-8718-UE Tahun 2017, Warna Putih, Isi Silinder 7790 CC, Nomor rangka: MHCFVM34WHJ002710, Nomor mesin: 6HK1F005280, dengan memuat tepung terigu merk bakung dengan jumlah muatan seberat 30 (tiga puluh) ton yang dikemudikan oleh tersangka.
- Bahwa terdakwa pada saat mengemudikan Kendaraan Bermotor Truck Box Isuzu Tronton No. Pol. L-8718-UE dalam kondisi tergesa–gesa karena ingin segera sampai ke lokasi bongkar lebih awal agar mendapatkan DO (Drop Order) untuk mendapatkan sisa uang jalan lebih dari tanggal estimasi bongkar.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 23.38 WIB sesampainya terdakwa di Jalan jurusan Purworejo-Yogyakarta Km.8 tepat di depan SMA Negeri 03 Purworejo Terdakwa melaju dari arah utara ke Selatan (Purworejo-Yogyakarta) dengan kecepatan 60 km/jam, kemudian Terdakwa hendak mendahului Kendaraan Truck yang tidak dikenal yang melaju searah didepannya dengan menyalip ke jalur sebelah kanan dan melampaui marka jalan tidak terputus dan menyalakan lampu sein kanan sambil menambah kecepatan kendaraan truck yand dikemudikan. Pada saat itu terdakwa melihat 2 (dua) sorot lampu sepeda motor dari arah berlawanan yang beriringan depan belakang, yang mana posisi depan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ALI GUNAWAN Bin (Alm) KUNTABI dan yang dibelakang adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI yang merupakan anak saksi ALI GUNAWAN Bin (Alm) KUNTABI dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125/NF125 SD No. Pol. AA-2957-FL, Tahun 2006, Warna Hitam Merah, Isi Silinder 125 CC, Nomor rangka: MHJB52166K132530, Nomor mesin: JB52E1132376 dengan memboncengkan 2 (dua) temanya yaitu Anak korban II REZA ADITYA serta Anak korban III FATIH NUR MUHAMMAD.
- Bahwa selanjutnya saat kendaraan Truck yang dikemudikan terdakwam asih berjalan di jalur sebelah kanan, terdakwa berpikir 2 (dua) sepeda motor dari arah berlawanan tersebut masih terlihat jauh dari truck tersangka, tetapi ternyata jarak dengan sepeda motor semakin dekat dan Terdakwa malah menambah kecepatan truck sehingga membuat sepeda motor dari arah berlawanan yang dikendarai oleh saksi ALI GUNAWAN Bin (Alm) KUNTABI banting setir kearah kiri sampai ke bahu jalan, namun sepeda motor yang dikendarai Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI tidak sempat menghindari kendaraan truck tronton, sehingga Truck Box Isuzu Tronton No. Pol. L-8718-UE Tahun 2017, Warna Putih yang dikemudikan oleh terdakwa bertabrakan dengan Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. AA-2957-FL warna hitam merah tahun 2006 yang dikendarai oleh Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI, yang spontan membuat Terdakwa panik dan melakukan pengereman sambil mengarahkan kemudi ke jalur sebelah kiri akan tetapi upaya pengereman yang dilakukan tidak mampu menghentikan kendaraan truck dan justru kendaraan truck tetap berjalan akibat dorongan muatan yang diangkut dan tetap berjalan dengan menyeret atau mendorong Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. AA-2957-FL yang dikendarai oleh Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI 2 (dua) temanya yaitu Anak korban II REZA ADITYA serta Anak korban III FATIH NUR MUHAMMAD hingga menabrak pohon, tembok sekolah SMA Negeri 3 Purworejo serta Halte bus inventaris milik Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo hingga hancur di sebelah kiri jalan raya.
- Bahwa akibat tabrakan tersebut antara 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Tronton Wing Box Isuzu FVM 34W, No. Pol.: L-8718-UE Tahun 2017, Warna Putih yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125/NF125 SD No. Pol. AA-2957-FL, Tahun 2006, Warna Hitam Merah mengakibatkan Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI, dan Anak korban II REZA ADITYA serta Anak korban III FATIH NUR MUHAMMAD meninggal dunia ditempat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI, dan Anak korban II REZA ADITYA serta Anak korban III FATIH NUR MUHAMMAD meninggal dunia. Sebagaimana diterangkan dalam surat Visum Et Repertum dan berdasarkan surat keterangan kematian sebagai berikut :
- Visum Et Repertum Nomor : 445/I/VIII/2026 tanggal 01 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. MUCHAMMAD MAQSALLMINA dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI dengan hasil kesimpulan Penyebab perlukaan dimungkinkan terkena benturan benda tumpul yang mengakibatkan pasien Death On Arrival (DOA). Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.7.3.1/SKM/1069/VIII/2026 tanggal 01 Agustus 2026 yang dikeluarkan RSUD dr. Tjitrowardojo yang ditandatangani dr. Muchammad Maqsallmina atas nama orang yang meninggal dunia MUHAMMAD ALI MARZUQI dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 pukul 01.00 WIB.
- Visum Et Repertum Nomor : 445/II/VIII/2026 tanggal 01 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. MUCHAMMAD MAQSALLMINA dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban II REZA ADITYA dengan hasil kesimpulan Penyebab perlukaan dimungkinkan terkena benturan benda tumpul yang mengakibatkan pasien Death On Arrival (DOA). Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.7.3.1/SKM/1070/VIII/2026 tanggal 01 Agustus 2026 yang dikeluarkan RSUD dr. Tjitrowardojo yang ditandatangani dr. Muchammad Maqsallmina atas nama orang yang meninggal dunia REZA ADITYA dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 pukul 01.00 WIB.
- Visum Et Repertum Nomor : 445/II/VIII/2026 tanggal 01 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. MUCHAMMAD MAQSALLMINA dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban III FATIH NUR MUHAMMAD dengan hasil kesimpulan Penyebab perlukaan dimungkinkan terkena benturan benda tumpul yang mengakibatkan pasien Death On Arrival (DOA). Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.7.3.1/SKM/1071/VIII/2026 tanggal 01 Agustus 2026 yang dikeluarkan RSUD dr. Tjitrowardojo yang ditandatangani dr. Muchammad Maqsallmina atas nama orang yang meninggal dunia FATIH NUR MUHAMMAD dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 pukul 01.00 WIB.
---------Perbuatan Terdakwa ANGGA FIRMANSYAH Bin (Alm ) AM FAJARRILAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa ANGGA FIRMANSYAH Bin (Alm ) AM FAJARRILAH pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2026, bertempat di Jalan jurusan Purworejo-Yogyakarta Km.8 tepat di depan SMA Negeri 03 Purworejo yang beralamat di Desa Keduran Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinis Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa dan saksi TEGUH YUNAN PRADANA Bin DWI WALUYO berangkat dari Cilacap tujuan Tulungagung Jawa Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Tronton Wing Box Isuzu FVM 34W, No. Pol.: L-8718-UE Tahun 2017, Warna Putih, Isi Silinder 7790 CC, Nomor rangka: MHCFVM34WHJ002710, Nomor mesin: 6HK1F005280, dengan memuat tepung terigu merk bakung dengan jumlah muatan seberat 30 (tiga puluh) ton yang dikemudikan oleh tersangka.
- Bahwa terdakwa pada saat mengemudikan Kendaraan Bermotor Truck Box Isuzu Tronton No. Pol. L-8718-UE dalam kondisi tergesa–gesa karena ingin segera sampai ke lokasi bongkar lebih awal agar mendapatkan DO (Drop Order) untuk mendapatkan sisa uang jalan lebih dari tanggal estimasi bongkar.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 23.38 WIB sesampainya terdakwadi Jalan jurusan Purworejo-Yogyakarta Km.8 tepat di depan SMA Negeri 03 Purworejo Terdakwa melaju dari arah utara ke Selatan (Purworejo-Yogyakarta) dengan kecepatan 60 km/jam, kemudian Terdakwa hendak mendahului Kendaraan Truck yang tidak dikenal yang melaju searah didepannya dengan menyalip ke jalur sebelah kanan dan melampaui marka jalan tidak terputus dan menyalakan lampu sein kanan sambil menambah kecepatan kendaraan truck yand dikemudikan. Pada saat itu terdakwamelihat 2 (dua) sorot lampu sepeda motor dari arah berlawanan yang beriringan depan belakang, yang mana posisi depan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ALI GUNAWAN Bin (Alm) KUNTABI dan yang dibelakang adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI yang merupakan anak saksi ALI GUNAWAN Bin (Alm) KUNTABI dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125/NF125 SD No. Pol. AA-2957-FL, Tahun 2006, Warna Hitam Merah, Isi Silinder 125 CC, Nomor rangka: MHJB52166K132530, Nomor mesin: JB52E1132376 yang merupakan sepeda motor milik saksi MAHMUD ZEN Bin (alm) ABDUL WAHID dengan memboncengkan 2 (dua) temanya yaitu Anak korban II REZA ADITYA serta Anak korban III FATIH NUR MUHAMMAD.
- Bahwa selanjutnya saat kendaraan Truck yang dikemudikan terdakwa masih berjalan di jalur sebelah kanan, terdakwa berpikir 2 (dua) sepeda motor dari arah berlawanan tersebut masih terlihat jauh dari truck tersangka, tetapi ternyata jarak dengan sepeda motor semakin dekat dan Terdakwa malah menambah kecepatan truck sehingga membuat sepeda motor dari arah berlawanan yang dikendarai oleh saksi ALI GUNAWAN Bin (Alm) KUNTABI banting setir kearah kiri sampai ke bahu jalan, namun sepeda motor yang dikendarai Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI tidak sempat menghindari kendaraan truck tronton, sehingga Truck Box Isuzu Tronton No. Pol. L-8718-UE Tahun 2017, Warna Putih yang dikemudikan oleh terdakwa bertabrakan dengan Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. AA-2957-FL warna hitam merah tahun 2006 yang dikendarai oleh Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI, yang spontan membuat Terdakwa panik dan melakukan pengereman sambil mengarahkan kemudi ke jalur sebelah kiri akan tetapi upaya pengereman yang dilakukan tidak mampu menghentikan kendaraan truck dan justru kendaraan truck tetap berjalan akibat dorongan muatan yang diangkut dan tetap berjalan dengan menyeret atau mendorong Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. AA-2957-FL yang dikendarai oleh Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI 2 (dua) temanya yaitu Anak korban II REZA ADITYA serta Anak korban III FATIH NUR MUHAMMAD hingga menabrak pohon, tembok sekolah SMA Negeri 3 Purworejo serta Halte bus inventaris milik Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo hingga hancur di sebelah kiri jalan raya.
- Bahwa akibat tabrakan tersebut antara 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Tronton Wing Box Isuzu FVM 34W, No. Pol.: L-8718-UE Tahun 2017, Warna Putih yang dikemudikan oleh terdakwadengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125/NF125 SD No. Pol. AA-2957-FL, Tahun 2006, Warna Hitam Merah mengakibatkan Anak korban I MUHAMMAD ALI MARZUQI, dan Anak korban II REZA ADITYA serta Anak korban III FATIH NUR MUHAMMAD meninggal dunia ditempat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi MAHMUD ZEN Bin (alm) ABDUL WAHID mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan pihak SMA Negeri 3 Purworejo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.215.000,- (tiga juta dua ratus lima belas ribu rupiah); serta pihak Dinas perhubungan kabupaten Purworejo mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp. 32.608.008,- ( Tiga Puluh dua juta enam ratus delapan ribu delapan rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa ANGGA FIRMANSYAH Bin (Alm) AM FAJARRILAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------------
| |
| |
|
Purworejo, 15 September 2026
Penuntut Umum
Sumantri Aji Surya I., S.H.
Ajun Jaksa
|
|
|