Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Pwr BRI KC KUTOARJO 1.SURYA CANDRA SETIAWAN
2.PONIJO
3.SUMIYARTI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC KUTOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANDHI WIJAYABRI KC KUTOARJO
2RENI RACHMAWATIBRI KC KUTOARJO
3PUTRI APNANINGRUMBRI KC KUTOARJO
4SHINTA AFFIFAHBRI KC KUTOARJO
5WAHYU ZULY PRIYATMOKOBRI KC KUTOARJO
6MUHAMMAD WAHIB KBRI KC KUTOARJO
Tergugat
NoNama
1SURYA CANDRA SETIAWAN
2PONIJO
3SUMIYARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.364.417,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 163.364.417,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik No 000076 dengan surat ukur No 60 / 2008 atas nama Ponijo,  yang terletak di Kalimati, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I kepada Penggugat. 
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak