| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 163.364.417,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik No 000076 dengan surat ukur No 60 / 2008 atas nama Ponijo, yang terletak di Kalimati, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |