Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Pwr 1.HERA AYU SAPUTRI, S.H.,M.H.
2.ANTHONY RHOMADONA, S.H.
NUR ASROFI Als LEMAN Als GARENG Als AGUS Bin (Alm) Ahmad HUGOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3213/M.3.24/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERA AYU SAPUTRI, S.H.,M.H.
2ANTHONY RHOMADONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ASROFI Als LEMAN Als GARENG Als AGUS Bin (Alm) Ahmad HUGOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1, Banyuurip, Purworejo 54171 Telp. (0275) 321040

www.kejari-purworejo.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-57/PREJO/Eoh.2/09/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

NUR ASROFI Als LEMAN Als GARENG Als AGUS Bin (Alm) Ahmad HUGOYO

 

Tempat Lahir

:

Kebumen

 

Umur dan Tanggal Lahir

:

37 tahun/26 November 1988

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dukuh Karangmalang, RT. 002/007, Desa Kaleng, Kec. Puring, Kab. Kebumen, Jawa Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

   Sekolah Menengah Pertama

 

  1. Penangkapan :

Tidak dilakukan penangkapan oleh Penyidik

 

  1. Penahanan :

Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik karena telah ditahan dalam perkara lain

 

  1. Dakwaan :

Pertama :

Bahwa ia Terdakwa NUR ASROFI Als LEMAN Als GARENG Als AGUS Bin (Alm) AHMAD HUGOYO pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Rumah Makan Padang Salero Minang Group, yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo, Nomor 91B, RW V, Kel. Sindurjan, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar pukul 18.30 WIB ketika anak MUHAMMAD RIZKY SYARIFUDIN SYAHPUTRA selanjutnya disebut anak korban sedang berada di Alun-alun Kutoarjo bersama teman anak korban yang bernama saksi NANDA PUJIYANTO kemudian datang terdakwa menanyakan tempat membeli minuman keras. Selanjutnya anak korban dan saksi NANDA PUJIYANTO mengatakan bahwa minuman keras hanya dapat dibeli di daerah Sanepo. Terdakwa yang tidak mengetahui daerah Sanepo kemudian meminta agar anak korban bersama saksi NANDA PUJIYANTO menemani terdakwa menuju ke daerah Sanepo. Anak korban bersama-sama saksi NANDA PUJIYANTO dengan terdakwa lalu berjalan kaki membeli minuman keras dan meminum bersama di pinggir rel kereta api. Setelah itu terdakwa menanyakan kepada anak korban mengenai tempat penyewaan sepeda motor karena terdakwa akan pergi ke Purworejo namun tidak mendapatkan sepeda motor sewaan. Anak korban lalu menawarkan sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC yang berada di rumahnya namun sepeda motor tersebut bensinnya akan habis. Terdakwa kemudian berkata kepada anak korban jika terdakwa sanggup untuk mengisi bensinnya.------
  • Bahwa selanjutnya anak korban mengambil sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC milik saksi DINAR SUMBARA yang merupakan ayah dari saksi korban. Setelah itu anak korban berangkat bersama-sama dengan terdakwa menuju wilayah Purworejo dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC. Sesampainya di Rumah Makan Padang Salero Minang Group, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC milik saksi DINAR SUMBARA kepada anak korban dengan alasan akan terdakwa gunakan sebentar untuk membeli nasi sambil menunggu pacar terdakwa keluar dari gang di sekitar tempat tersebut.---------------------------------------------
  • Bahwa anak korban kemudian menyerahkan sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC kepada terdakwa. Setelah berhasil mendapatkan pinjaman sepeda motor dari anak korban, terdakwa kemudian menghidupkan sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC dan membawanya pergi meninggalkan anak korban yang sedang menunggu di depan Rumah Makan Padang Salero Minang Group. Terdakwa kemudian membawa sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC menuju Yogyakarta untuk jalan-jalan. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Karangmalang, RT. 002/RW.007, Desa Kaleng, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 terdakwa kemudian pergi ke kawasan Pantai Bocor, Kabupaten Kebumen dan bertemu dengan saksi SAMIKIN. Terdakwa lalu memperkenalkan dirinya dengan nama GARENG dan menawarkan sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC untuk dijadikan jaminan gadai dengan meminta uang sebesar Rp 1.500.000-, (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa ketika itu mengaku kepada saksi SAMIKIN sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC merupakan sepeda motor miliknya. Ketika saksi SAMIKIN menanyakan terkait keberadaan surat-suratnya, terdakwa menjawab untuk STNK berada di rumah dan akan diserahkan menyusul. Terdakwa juga mengatakan sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC hanya digadaikan sementara dan akan terdakwa tebus dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 2 (dua) hari kemudian. Atas perkataan terdakwa tersebut, saksi SAMIKIN mempercayainya sehingga saksi SAMIKIN menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000-, (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan anak korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000-, (Dua belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa ia Terdakwa NUR ASROFI Als LEMAN Als GARENG Als AGUS Bin (Alm) AHMAD HUGOYO pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Rumah Makan Padang Salero Minang Group, yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo, Nomor 91B, RW V, Kel. Sindurjan, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar pukul 18.30 WIB anak MUHAMMAD RIZKY SYARIFUDIN SYAHPUTRA selanjutnya disebut anak korban sedang berada di Alun-alun Kutoarjo bersama teman anak korban yang bersama saksi NANDA PUJIYANTO kemudian datang terdakwa menanyakan tempat membeli minuman keras. Selanjutnya anak korban dan saksi NANDA PUJIYANTO mengatakan bahwa minuman keras hanya dapat dibeli di daerah Sanepo. Terdakwa yang tidak mengetahui daerah Sanepo kemudian meminta agar anak korban bersama saksi NANDA PUJIYANTO menemani terdakwa menuju ke daerah Sanepo. Anak korban, saksi NANDA PUJIYANTO dengan terdakwa berjalan kaki membeli minuman keras dan meminum bersama di pinggir rel kereta api. Setelah itu terdakwa menanyakan kepada anak korban mengenai tempat penyewaan sepeda motor karena terdakwa akan pergi ke Purworejo untuk menjemput pacarnya padahal sebenarnya terdakwa tidak mempunyai pacar. Anak korban lalu menawarkan sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC yang berada di rumahnya namun sepeda motor tersebut bensinnya akan habis. Mendengar perkataan anak korban muncul niat dari dalam diri terdakwa sehingga terdakwa meminta anak korban agar mengambil sepeda motor di rumahnya dan terdakwa berjanji akan membelikan bensin.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya anak korban mengambil sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC milik saksi DINAR SUMBARA yang merupakan ayah dari saksi korban. Setelah itu anak korban berangkat bersama-sama dengan terdakwa menuju wilayah Purworejo dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC. Sesampainya di Rumah Makan Padang Salero Minang Group, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC milik saksi DINAR SUMBARA kepada anak korban dengan alasan akan terdakwa gunakan sebentar untuk membeli nasi sambil menunggu pacar terdakwa keluar dari gang di sekitar tempat tersebut.-------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya karena anak korban percaya dengan perkataan terdakwa sehingga anak korban mengizinkan terdakwa untuk meminjam sepeda motornya. Anak korban kemudian menyerahkan sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC kepada terdakwa. Setelah berhasil mendapatkan pinjaman sepeda motor dari anak korban, terdakwa kemudian menghidupkan sepeda motor dan membawanya pergi meninggalkan anak korban yang sedang menunggu di depan Rumah Makan Padang Salero Minang Group. Terdakwa kemudian membawa sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC menuju Yogyakarta untuk jalan-jalan bukan untuk menjemput pacar terdakwa seperti alasannya kepada anak korban. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Karangmalang, RT. 002/RW.007, Desa Kaleng, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 terdakwa kemudian pergi ke kawasan Pantai Bocor, Kabupaten Kebumen dan bertemu dengan saksi SAMIKIN. Terdakwa lalu memperkenalkan dirinya dengan nama GARENG dan menawarkan sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC untuk dijadikan jaminan gadai dengan meminta uang sebesar Rp 1.500.000-, (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa ketika itu mengaku kepada saksi SAMIKIN sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC merupakan sepeda motor miliknya. Ketika saksi SAMIKIN menanyakan terkait keberadaan surat-suratnya, terdakwa menjawab untuk STNK berada di rumah dan akan diserahkan menyusul. Terdakwa juga mengatakan sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi AD-2580-EZC hanya digadaikan sementara dan akan terdakwa tebus dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 2 (dua) hari kemudian. Atas perkataan terdakwa tersebut, saksi SAMIKIN mempercayainya sehingga saksi SAMIKIN menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000-, (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan anak korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000-, (Dua belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

 

Purworejo, 6 Oktober 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

 

Hera Ayu Saputri, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya