Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2023/PN Pwr SIGIT MUNDARYANTO 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kutoarjo
2.NAWANG KUSUMAWATI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2023/PN Pwr
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SIGIT MUNDARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Triatmoko, SE, SH, MHSIGIT MUNDARYANTO
2RIZKA ADI NUGROHO, SHSIGIT MUNDARYANTO
3GALANG RESWORO AJI, SHSIGIT MUNDARYANTO
4YULY AJI WIBOWO, SHSIGIT MUNDARYANTO
5ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHSIGIT MUNDARYANTO
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kutoarjo
2NAWANG KUSUMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Memerintahkan kepada Turut Terbantah II untuk tidak melakukan segala bentuk upaya-upaya eksekusi terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana tercatat dalam SHM Nomor : 125 dengan luas 560 m2 yang terletak di Dusun Krajan RT.03/RW.01, Desa Bedono Karangduwur, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, sebelum putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan tidak sah atas pelaksanaan lelang terhadap obyek sengketa yakni SHM Nomor : 125 dengan luas 560 m2 yang terletak di Dusun Krajan RT.03/RW.01, Desa Bedono Karangduwur, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;
  4. Menghukum para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  5. Menghukum para Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak