| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Agus Triatmoko, SE, SH, MH | SIGIT MUNDARYANTO | | 2 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | SIGIT MUNDARYANTO | | 3 | GALANG RESWORO AJI, SH | SIGIT MUNDARYANTO | | 4 | YULY AJI WIBOWO, SH | SIGIT MUNDARYANTO | | 5 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | SIGIT MUNDARYANTO |
|
| Petitum |
Dalam Provisi :
- Memerintahkan kepada Turut Terbantah II untuk tidak melakukan segala bentuk upaya-upaya eksekusi terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana tercatat dalam SHM Nomor : 125 dengan luas 560 m2 yang terletak di Dusun Krajan RT.03/RW.01, Desa Bedono Karangduwur, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, sebelum putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan tidak sah atas pelaksanaan lelang terhadap obyek sengketa yakni SHM Nomor : 125 dengan luas 560 m2 yang terletak di Dusun Krajan RT.03/RW.01, Desa Bedono Karangduwur, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;
- Menghukum para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
- Menghukum para Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono). |