Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Pwr 1.Gita Nuzula Allamah, S.H.
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Aditya Dimas Prakoso Anak dari Slameto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3214/M.3.24/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gita Nuzula Allamah, S.H.
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aditya Dimas Prakoso Anak dari Slameto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

 

“ Demi Keadilan Berdasarkan                                                                                                            P-29

Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-61PREJO/Eoh.2/10/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Aditya Dimas Prakoso Anak dari Slameto

Tempat lahir

:

Surakarta

Umur / Tgl. Lahir

:

39 Tahun/18 Desember 1987

Jenis kelamin

:  

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Pramugari N0.13 RT 001 RW 013, Desa Danukusuman, Kec. Serengan, Kota Surakarta

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                : Polri, 6 Agustus 2026
  2. Penahanan                                    :

Penyidik                                         : Polri, 6 Agustus 2026 s.d 26 Agustus 2026

Perpanjangan Kejaksaan              : Rutan, 27 Agustus 2026 s.d 5 Oktober 2026

Penahanan PU                              : Rutan, 5 Oktober 2026 s.d 24 Oktober 2026

 

  1. DAKWAAN

     

                Bahwa Aditya Dimas Prakoso Anak dari Slameto pada hari Minggu tanggal 5 Mei  2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Glagah Ombo RT 02 RW 01 Desa Banyuasin Separe, Kec. Loano, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2026 Terdakwa berhenti di warung kopi milik saksi Dina Qurrotul Akyun yang beralamat di Dusun Glagah Ombo RT 02 RW 01 Desa Banyuasin Separe, Kec. Loano, Kab. Purworejo, lalu Terdakwa melihat tumpukan kardus bekas, kemudian turun dari sepeda motor langsung masuk ke dalam warung kopi tersebut, lalu bertanya kepada saksi Dina Qurrotul Akyun (pemilik warung kopi) “mbak karduse badhe di sade mboten?” (mbak kardusnya mau dijuak atau tidak?), kemudian saksi Dina Qurrotul Akyun (pemilik warung kopi) “enggih pak” (iya pak), setelah itu saksi Dina Qurrotul Akyun mengambilkan kardus bekas tersebut dan Terdakwa menata kardus tersebut menjadi satu ikatan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit handphone yang meliputi ; 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Imei  356815118327775, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna biru Imei 1 ; 863818052679322 Imei 2 ; 863818052679330, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 6 Pro warna hitam Imei 1 ; 865041040034223 Imei 2 ; 865041040034231di dalam etalase yang terbuat dari kayu, Terdakwa melihat ada kesempatan untuk mencuri 3 (tiga) handphone tersebut, lalu Terdakwa mengalihkan perhatian saksi Dina Qurrotul Akyun (pemilik kopi) dengan memesan 11 (sebelas) bungkus es teh, namun karena cup atau wadah untuk membungkus tidak cukup kemudian Terdakwa meminta saksi Dina Qurrotul Akyun untuk menggunakan teko air saja, lalu saksi Dina Qurrotul Akyun ke rumah untuk megambil teko air. Pada waktu saksi Dina Qurrotul Akyun (pemilik kopi) meninggalkan warung kopi untuk mengambil teko air, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Imei  356815118327775, 1 (satu) unit handphone merjk Redmi 8 warna biru Imei 1 ; 863818052679322 Imei 2 ; 863818052679330, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 6 Pro warna hitam Imei 1 ; 865041040034223 Imei 2 ; 865041040034231 tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik, lalu Terdakwa pergi meninggalkan warung kopi tersebut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan terhadap 3 (tiga) unit handphone tersebut, dengan rincian ; 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Imei  356815118327775 dijual seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merjk Redmi 8 warna biru Imei 1 ; 863818052679322 Imei 2 ; 863818052679330 ke saksi Muhammad Farid Arya, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 6 Pro warna hitam Imei 1 ; 865041040034223 Imei 2 ; 865041040034231 dijual kepada orang yang tidak dikenal dari Facebook seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Dina Qurrotul Akyun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa pernah dihukum pada tahun 2019 selama 3 (tiga) bulan penjara.

 

Perbuatan Terdakwa Aditya Dimas Prakoso Anak dari Slameto tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

       Purworejo, 5 Oktober 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

                   Gita Nuzula ‘Allamah S.H.,M.H

      Ajun Jaksa

 

 

 

      Sumatri Aji Surya Irawan, S.H

Ajun Jaksa

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya