| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 026/PK-KRD/MKR/KSB-KTA/IX/2024 tertanggal 12 September 2024 sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat
- Menyatakan / menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kerugian yang timbul sebesar Rp 87.346.537,- (Delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah ) seketika dan tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|