Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Pwr 1.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
TRI MAIKO RIZKI Bin MUCHSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3256/PREJO/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI MAIKO RIZKI Bin MUCHSIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 22/PREJO/Enz.2/09/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

TRI MAIKO RIZKI Bin MUCHSIN

 

Tempat Lahir

:

Purworejo

 

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 30 September 2001

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Kemiri Rt. 01 Rw. 02 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Pelajar/ Mahasiswa

SMK (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN                :    Tanggal 21 Juli 2026.
  2. PENAHANAN  :
  • Penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2026 s/d tanggal 10 Agustus 2026.

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2026 s/d  tanggal 19 September 2026.

  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri

 

Di Rutan, sejak tanggal 20 September 2026 s/d  tanggal 19 Oktober 2026.

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 22 September 2026 s/d tanggal 11 Oktober 2026.

 

  1. DAKWAAN :

------- Bahwa terdakwa TRI MAIKO RIZKI Bin MUCHSIN, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Kos Kanjeng Mami yang beralamat di Kelurahan Kledung Kradanen Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhui standar dan/atau persyarataan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 Wib Saksi Burhan Rizqa dan  Saksi Amie Adi Sukenprie selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Purworejo beserta Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan disekitar Kos Kanjeng Mami yang beralamat di Kelurahan Kradenan Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib datang seorang laki – laki yaitu Terdakwa Tri Maiko menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi AA 3296 VL bersama dengan Saksi Mayssa Aulia menggunakan sepeda motor honda beat warna putih selanjutnya Terdakwa Tri Maiko dan Saksi Mayssa Aulia masuk ke dalam kos tersebut. Karena merasa curiga kemudian Saksi Burhan Rizqa beserta Tim Satresnarkoba mengetuk pintu kamar kos tersebut setelah dibuka Tim Satresnarkoba memperkenalkan diri dari Satuan Narkoba Polres Purworejo, selanjutnya melakukan introgasi singkat yang mana di dalam kamar kos tersebut terdapat 1 (satu) laki – laki dan 2 (dua) perempuan yaitu Terdakwa Tri Maiko, Saksi Mayssa Aulia dan Saksi Lely Risnawati. Kemudian Saksi Burhan Rizqa dan Tim Satresnarkoba melakukan pemeriksan serta penggledahan terhadap Saksi Lely Risnawati ditemukan bungkus rokok Malboro warna hitam yang berisi 12 (dua belas) plastik klip dengan jumlah 120 (seratus dua puluh) butir pil sapi di saku celana bagian kanan yang disaksikan oleh Saksi M. Amin dan Saksi Juwita Bunga. Kemudian dilakukan penggledahan juga dibawah tas milik Saksi Mayssa Aulia ditemukan 50 (lima puluh) butir Pil Y atau Pil Sapi. Selanjutnya dilakukan introgasi singkat terhadap Saksi Lely Risnawati dan Saksi Mayssa Aulia dari mana bisa memiliki dan mendapatkan Pil Y atau Pil Sapi tersebut kemudian Saksi Lely Risnawati dan Saksi Mayssa Aulia menjelaskan jika Pil Y atau Pil Sapi tersebut membeli dari Terdakwa Tri Maiko dengan masing – masing transaksi yaitu Saksi Mayssa Aulia membeli 50 (lima puluh) butir Pil Y atau Pil Sapi dan Saksi Lely Risnawati membeli 120 (seratus dua puluh) dengan harga total Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Purworejo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Y atau Pil Sapi tersebut dengan cara membeli kepada orang yang bernama OTTO yang beralamat di Kecamatan Kepil Kabupatan Wonosobo. Terdakwa membeli Pil Y atau Pil Sapi sejumlah 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang melalui aplikasi DANA dengan nomor 085137490380 atas nama SXX ATUX FATXXX. Kemudian setelah melakukan transfer Terdakwa diberi petunjuk pengambilan paket Pil Sapi yang saat itu diletakkan disekitar pohon pinus yang beralamat di Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo dengan posisi Pil Sapi tersebut dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Malboro Black namun setelah dihitung Pil Sapi yang dikirim hanya berjumlah 170 (seratus tujuh puluh).
  • Bahwa Terdakwa dapat mengedarakan Pil Y atau Pil Sapi kepada Saksi Lely Risnawati dan Saksi Mayssa Aulia awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 Wib, kemudian Saksi Mayssa Aulia memesan 150 (seratus lima puluh) seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian Saksi Lely Risnawati membeli sejumlah 100 (seratus) butir dan Saksi Mayssa Aulia membeli sejumlah 50 (lima puluh) butir. Selanjutnya Saksi Mayssa Aulia melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BRI atas nama Sdr. Tri Maiko Rizki dengan nomor rekening 684401021813533. Setelah itu Saksi Mayssa Aulia dan Tersang Tri Maiko datang ke kos Saksi Lely Risnawati, kemudian Terdakwa Tri Maiko menyerahkan Pil Y atau Pil Sapi kepada Saksi Mayssa Aulia dan Saksi Lely Risnawati.
  • Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kesehatan atau ahli dibidang kesehatan dan terdakwa tidak ada memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah NO.LAB : 2465/NOF/2026 tanggal 23 Juli 2026 dengan kesimpulan :

BB-6593/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---------------------------------------------

 

 

Purworejo, 08 Oktober 2026

 Penuntut Umum

 

 

 

Sinta Dian Ambarwati, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya