| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 58/PREJO/Eoh.2/09/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Terdakwa I
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MAMAT SOLIHIN Bin (Alm) MOMOD
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
58 Tahun / 02 April 1968
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Kebon Kalapa Rt. 003 Rw. 002 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh Harian Lepas
SD (Tidak Tamat)
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
WARJO Bin (Alm) TASIM
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
58 Tahun / 11 Desember 1968
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Pangsor Rt. 003 Rw. 001 Desa Ciulu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh Harian Lepas
SD (Tamat)
|
- PENANGKAPAN PARA TERDAKWA : Tanggal 30 Juli 2026.
- PENAHANAN PARA TERDAKWA
|
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2026 s/d tanggal 19 Agustus 2026.
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 20 Agustus 2026 s/d 28 September 2026.
|
|
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 24 September 2026 s/d tanggal 13 Oktober 2026.
|
- DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa I MAMAT SOLIHIN Bin (Alm) MOMOD bersama – sama dengan Terdakwa II WARJO Bin (Alm) TASIM dan Saksi SUNARYA Alias IYUS Bin HUSEN (dilakukan penahanan dalam perkara lain), pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di Toko Bangunan Berkah Tungpait yang beralamat di Jalan Kutoarjo – Ketawang Km. 5 Desa Tuntungpait Rt. 002 Rw. 002 Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Plasu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama – sama dan bersekutu”, perbuatan mana yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa I MAMAT bertemu dengan Saksi Sunarya berangkat dari Bandung menuju ke Banjar naik bus selanjutnya di Banjar bertemu dengan Terdakwa II WARJO yang sudah membawa mobil Calya Nopol Z-1484-TQ warna putih (mobil rental). Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II beserta Saksi Sunarya merencanakan untuk melakukan pencurian diwilayah Purworejo Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II beserta Saksi Sunarya berangkat ke wilayah Purworejo. Setelah sampai di Purworejo kemudian berkeliling diwilayah Purworejo untuk mencari sasaran pencurian.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa I beserta rekan yang lain melintas di Jalan Kutoarjo – Ketawang selanjutnya melihat Toko Bangunan Berkah Tungpait yang beralamat di Jalan Kutoarjo – Ketawang Km. 5 Desa Tuntungpait Rt. 002 Rw. 002 Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa I dan Saksi Sunarya turun dari mobil sedangkan Terdakwa II pergi menunggu jauh dari lokasi. Selanjutnya Terdakwa I dan Saksi Sunarya melihat Toko Bangunan Berkah Tungpait dalam keadaan gerbang dikunci dan sepi kemudian Terdakwa dan Saksi Sunarya langsung kesamping utara toko, kemudian Terdakwa I dan Saksi Sunarya langsung membobol tembok dengan menggunakan linggis dan tatah, saat tembok sudah berlubang selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam Toko Bangunan Berkah Tungpait kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) HP Redmi 14C, nomor simcard 082325017500 No IMEI 1: 861139071345080, IMEI 2 : 861139071345098, 1 (satu) Laptop merk Accer warna silver, 1 (satu) Laptop merk ASSUS warna merah maroon, 1 (satu) mesin pompa air merk Waser PB 169EA, 1 (satu) mesin pompa air merk Waser PB60EA, 1 (satu) mesin pompa air merk Waser PW121E, 1 (satu) mesin jetpam merk Waser PW120JET, 3 (tiga) mesin grenda merk ISCO warna kuning tipe ST954, 3 (tiga) mesin bor merk Mailtang warna hijau tua tipe SH30, 1 (satu) mesin propil merk Bosch warna biru tipe GH016-82, 1 (satu) mesin bor merk Bosch warna biru tipe GBM400, 1 (satu) mesin propil merk Bosch warna biru tipe GWS700, 1 (satu) mesin bor merk Modern warna biru muda tipe 2130B, 1 (satu) mesin bor merk RIYO warna hijau tipe RDR10-3RE, 1 (satu) mesin pasha merk MAKITA MT warna biru putih, 1 (satu) mesin pasah merk Bosch warna biru tua, 1 (satu) mesin paku tembak warna kuning, 1 (satu) printer merk Epson tipe EcoTank L121 warna hitam dan Uang sejumlah Rp. 2.622.000,- (dua juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). Setelah mengambil barang – barang tersebut kemudian Terdakwa mengeluarkan barang – barang tersebut dari toko tersebut selanjutnya diterima oleh Saksi Sunarya. Setelah itu Saksi Sunarya menelfon Terdakwa II untuk datang ke toko tersebut kemudian barang – barang yang sudah diambil dimasukkan kedalam mobil Calya Nopol Z-1484-TQ warna putih yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah semua barang – barang berada di dalam mobil kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Sunarya pergi kearah Banjar.
- Bahwa setelah sampai wilayah Banjar pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Sunarya berhenti untuk membagi uang hasil pencurian diantaranya Terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu ruoiah) dan Saksi Sunarya mendapatkan bagian Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk beli bensin dan makan. Selanjutnya barang – barang yang lain dibagi bertiga untuk selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi Sunarya jual untuk mendapatkan uang.
- Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi Sunarya mengambil 1 (satu) HP Redmi 14C, nomor simcard 082325017500 No IMEI 1: 861139071345080, IMEI 2 : 861139071345098, 1 (satu) Laptop merk Accer warna silver, 1 (satu) Laptop merk ASSUS warna merah maroon, 1 (satu) mesin pompa air merk Waser PB 169EA, 1 (satu) mesin pompa air merk Waser PB60EA, 1 (satu) mesin pompa air merk Waser PW121E, 1 (satu) mesin jetpam merk Waser PW120JET, 3 (tiga) mesin grenda merk ISCO warna kuning tipe ST954, 3 (tiga) mesin bor merk Mailtang warna hijau tua tipe SH30, 1 (satu) mesin propil merk Bosch warna biru tipe GH016-82, 1 (satu) mesin bor merk Bosch warna biru tipe GBM400, 1 (satu) mesin propil merk Bosch warna biru tipe GWS700, 1 (satu) mesin bor merk Modern warna biru muda tipe 2130B, 1 (satu) mesin bor merk RIYO warna hijau tipe RDR10-3RE, 1 (satu) mesin pasha merk MAKITA MT warna biru putih, 1 (satu) mesin pasah merk Bosch warna biru tua, 1 (satu) mesin paku tembak warna kuning, 1 (satu) printer merk Epson tipe EcoTank L121 warna hitam dan Uang sejumlah Rp. 2.622.000,- (dua juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Sugiyanto Bin Sukarjo.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi Sunarya, Saksi Sugiyanto Bin Sukarjo mengalami kerugian sekitar Rp. 23.675.240,- (dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima dua ratus empat puluh rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II dan Saksi Sunarya diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------
Purworejo, 06 Oktober 2026
Penuntut Umum
Sinta Dian Ambarwati, S.H.
Jaksa Pratama
|