|
----------Bahwa Terdakwa Hendi Fianto Bin Misran Slamet (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Purworejo – Yogyakarta ikut Desa Dadirejp RT. 01 RW. 05 Kec. Bagelen Kab. Purworejo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah perbatasan Yogyakarta – Purworejo tepatnya di Kec. Bagelen Kab. Purworejo sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika kemudian anggota Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan, penyelidikan, penyamaran, dan pengintaian pada hari Selasa sekira tanggal 16.00 WIB;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, sdr. Agung (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Seyegan Sleman Yogyakarta untuk mengajak Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu di Semarang yang nantinya Terdakwa akan diberikan imbalan jika sudah selesai semua transaksi namun untuk nominalnya Terdakwa tidak mengetahui secara pasti, sdr. Agung hanya menyebutkan jika Terdakwa akan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis, kemudian Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) mencari rental sepeda motor di sekitar Mlati, Sleman Yogyakarta, lalu Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) mendapatkan motor Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi AB 5068 WX Nomor Rangka MH1JM2124KK440132 Nomor Mesin JM21E2417744 milik saksi Jawiyanto, kemudian Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) menuju ke Semarang untuk mengambil sabu sebanyak 2 (dua) ons, menggunakan aplikasi GMAPS dengan tempat peletakan narkotika jenis sabu tersebut di tempat sampah yang ada di Perumahan masuk wilayah Semarang, namun alamat pastinya Terdakwa tidak hafal;
- Bahwa setelah Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut yang terbungkus plastic kresek hitam berisi 2 (dua) paket plastic klip dengan berat masing-masing plastic klip 1 (satu) ons, setelah paket tersebut diambil Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) pulang ke rumah Terdakwa di Seyegan Yogyakarta, di tengah perjalanan pulang tepatnya di dekat Masjid wilayah Banyumanik sdr. Agung (DPO) memecah 1 paket sabu menjadi 2 (dua) paket yang kemudian dibungkus lakban hitam, kemudian di pinggir Jalan Bawen, Semarang sdr. Agung (DPO) menaruh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus lakban hitam. Setelah itu Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) menunggu dan mengawasi dari jauh orang yang mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) melanjutkan perjalanan, lalu di pinggir Jalan Ambarawa sdr. Agung (DPO) meletakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) menunggu paket tersebut diambil, setelah itu Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) melanjutkan perjalan pulang ke rumah Terdakwa di Seyegan, Sleman, sampai di rumah Terdakwa, sdr. Agung (DPO) kembali memecah sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons menjadi beberapa paket;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, sdr Agung (DPO) melintas di depan Bandara YIA menggunakan sepeda motor Yamaha Bison, beriringan dengan Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi AB 5068 WX Nomor Rangka MH1JM2124KK440132 Nomor Mesin JM21E2417744, kemudian saksi Amie Adi S, S.H menghubungi rekan yang berada di perbatasan Purworejo – Yogyakarta untuk menghadang dengan cara meminta bantuan supir truk, pada saat truk akan berputar, pengguna jalan lain mengurangi kecepatan dan berhenti, namun sdr. Agung (DPO) pada saat didekati berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan interogasi terhadap Terdakwa disaksikan oleh saksi Raden Muhammad Muta’ali dan saksi Heru Kusworo, ditemukan barang bukti : 1 (satu) plastic klip yang terbungkus lakban warna hitam yang berisi serbuk narkotika jenis sabu dengan berat 19,78 gram, 1 (satu) plastic klip yang terbungkus lakban warna hitam berisi serbuk narkotika jenis sabu dengan berat 29,92 gram, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk camry, barang bukti tersebut berada di dalam tas punggung Extrem Sport warna merah Gold Cross;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1667/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti Nomor : BB-4666/2026/NNF (Kode A) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 18,48537 gram diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
- Barang Bukti Nomor : BB-4666/2026/NNF (Kode B) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 18,45871 gram diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
- Barang Bukti Nomor : BB-4667/2026/NNF (Kode C) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 27,95084 gram diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi atau pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa Hendi Fianto Bin Misran Slamet (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Purworejo – Yogyakarta ikut Desa Dadirejp RT. 01 RW. 05 Kec. Bagelen Kab. Purworejo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, sdr Agung (DPO) melintas di depan Bandara YIA menggunakan sepeda motor Yamaha Bison, beriringan dengan Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi AB 5068 WX Nomor Rangka MH1JM2124KK440132 Nomor Mesin JM21E2417744, kemudian saksi Amie Adi S, S.H menghubungi rekan yang berada di perbatasan Purworejo – Yogyakarta untuk menghadang dengan cara meminta bantuan supir truk, pada saat truk akan berputar, pengguna jalan lain mengurangi kecepatan dan berhenti, namun sdr. Agung (DPO) pada saat didekati berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan interogasi terhadap Terdakwa disaksikan oleh saksi Raden Muhammad Muta’ali dan saksi Heru Kusworo, ditemukan barang bukti : 1 (satu) plastic klip yang terbungkus lakban warna hitam yang berisi serbuk narkotika jenis sabu dengan berat 19,78 gram, 1 (satu) plastic klip yang terbungkus lakban warna hitam berisi serbuk narkotika jenis sabu dengan berat 29,92 gram, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk camry, barang bukti tersebut berada di dalam tas punggung Extrem Sport warna merah Gold Cross;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1667/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti Nomor : BB-4666/2026/NNF (Kode A) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 18,48537 gram diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
- Barang Bukti Nomor : BB-4666/2026/NNF (Kode B) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 18,45871 gram diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
- Barang Bukti Nomor : BB-4667/2026/NNF (Kode C) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 27,95084 gram diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi atau pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa Hendi Fianto Bin Misran Slamet (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Purworejo – Yogyakarta ikut Desa Dadirejp RT. 01 RW. 05 Kec. Bagelen Kab. Purworejo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah perbatasan Yogyakarta – Purworejo tepatnya di Kec. Bagelen Kab. Purworejo sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika kemudian anggota Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan, penyelidikan, penyamaran, dan pengintaian pada hari Selasa sekira tanggal 16.00 WIB;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, sdr. Agung (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Seyegan Sleman Yogyakarta untuk mengajak Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu di Semarang yang nantinya Terdakwa akan diberikan imbalan jika sudah selesai semua transaksi namun untuk nominalnya Terdakwa tidak mengetahui secara pasti, sdr. Agung hanya menyebutkan jika Terdakwa akan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis, kemudian Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) mencari rental sepeda motor di sekitar Mlati, Sleman Yogyakarta, lalu Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) mendapatkan motor Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi AB 5068 WX Nomor Rangka MH1JM2124KK440132 Nomor Mesin JM21E2417744 milik saksi Jawiyanto, kemudian Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) menuju ke Semarang untuk mengambil sabu sebanyak 2 (dua) ons, menggunakan aplikasi GMAPS dengan tempat peletakan narkotika jenis sabu tersebut di tempat sampah yang ada di Perumahan masuk wilayah Semarang, namun alamat pastinya Terdakwa tidak hafal;
- Bahwa setelah Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut yang terbungkus plastic kresek hitam berisi 2 (dua) paket plastic klip dengan berat masing-masing plastic klip 1 (satu) ons, setelah paket tersebut diambil Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) pulang ke rumah Terdakwa di Sayegen Yogyakarta, di tengah perjalanan pulang tepatnya di dekat Masjid wilayah Banyumanik sdr. Agung (DPO) memecah 1 paket sabu menjadi 2 (dua) paket yang kemudian dibungkus lakban hitam, kemudian di pinggir Jalan Bawen, Semarang sdr. Agung (DPO) menaruh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus lakban hitam. Setelah itu Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) menunggu dan mengawasi dari jauh orang yang mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) melanjutkan perjalanan, lalu di pinggir Jalan Ambarawa sdr. Agung (DPO) meletakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) menunggu paket tersebut diambil, setelah itu Terdakwa dan sdr. Agung (DPO) melanjutkan perjalanan pulang ke rumah Terdakwa di Seyegan, Sleman, sampai di rumah Terdakwa, sdr. Agung (DPO) kembali memecah sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons menjadi beberapa paket;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, sdr Agung (DPO) melintas di depan Bandara YIA menggunakan sepeda motor Yamaha Bison, beriringan dengan Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi AB 5068 WX Nomor Rangka MH1JM2124KK440132 Nomor Mesin JM21E2417744, kemudian saksi Amie Adi S, S.H menghubungi rekan yang berada di perbatasan Purworejo – Yogyakarta untuk menghadang dengan cara meminta bantuan supir truk, pada saat truk akan berputar, pengguna jalan lain mengurangi kecepatan dan berhenti, namun sdr. Agung (DPO) pada saat didekati berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan interogasi terhadap Terdakwa disaksikan oleh saksi Raden Muhammad Muta’ali dan saksi Heru Kusworo, ditemukan barang bukti : 1 (satu) plastic klip yang terbungkus lakban warna hitam yang berisi serbuk narkotika jenis sabu dengan berat 19,78 gram, 1 (satu) plastic klip yang terbungkus lakban warna hitam berisi serbuk narkotika jenis sabu dengan berat 29,92 gram, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk camry, barang bukti tersebut berada di dalam tas punggung Extrem Sport warna merah Gold Cross;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1667/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti Nomor : BB-4666/2026/NNF (A) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 18,48537 gram diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
- Barang Bukti Nomor : BB-4666/2026/NNF (B) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 18,45871 gram diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
- Barang Bukti Nomor : BB-4667/2026/NNF (C) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 27,95084 gram diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
- Bahwa perbuatan Terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi atau pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
Purworejo, 3 Agustus 2026
Penuntut Umum,
Gita Nuzula ‘Allamah S.H.,M.H
Ajun Jaksa
Deagatya Gilang dwi P, S.H.,M.H
Jaksa Pratama
|
|