| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bulan dan tahun lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3306-LT-09072011-0004 tertanggal 09 Juli 2011 atas nama ZANUAR RISQI ANGGORO lahir di Purworejo, 21 Juli 2010 dirubah menjadi lahir di Purworejo, 21 Januari 2008;
- Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo untuk menganti bulan dan tahun lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3306-LT-09072011-0004 tertanggal 09 Juli 2011 atas nama ZANUAR RISQI ANGGORO yang semula lahir di Purworejo, 21 Juli 2010 dirubah menjadi lahir di Purworejo, 21 Januari 2008;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
DAN
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Cq.Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Penetapan seadil-adilnya. |