| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Nama dan Tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran milik Pemohon yang semula tertulis Cipto lahir di Purworejo, 20 November 1980, yang benar adalah Sucipto lahir di Purworejo, 20 November 1982;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan nama tersebut pada Dokumen Kependudukan milik Pemohon melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
DAN
apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Cq.Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Penetapan seadil-adilnya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |