| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1, Banyuurip, Purworejo 54171 Telp. (0275) 321040
www.kejari-purworejo.kejaksaan.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-64/PREJO/Eoh.2/10/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
TURASMI, S.E Binti (Alm) MADIYONO
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purworejo
|
|
|
Umur dan Tanggal Lahir
|
:
|
51 tahun/03 Januari 1975
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Karang Kidul RT. 002 RW. 003 Desa Sangubanyu Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
- Penangkapan :
Dilakukan penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 12 Oktober 2026 sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/82/X/RES.11./2026/Satreskrim
- Penahanan :
Penuntut Umum : Rutan Kelas IIB Purworejo, sejak tanggal 12 Oktober 2026 s/d tanggal 31 Oktober 2026.
- Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa TURASMI, S.E Binti (Alm) MADIYONO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Bank Jateng Cabang Kutoarjo yang beralamat di Jalan Marditomo, No. 7, Kutoarjo, Kec. Kutoarjo, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa menghubungi saksi MARMONO selanjutnya disebut saksi korban dengan tujuan meminta agar saksi korban datang ke Bank Jateng Cabang Kutoarjo. Saksi korban kemudian bertanya kepada terdakwa maksud dan tujuan terdakwa meminta saksi korban agar datang ke Bank Jateng Cabang Kutoarjo namun terdakwa hanya menjawab supaya saksi korban mengikuti saja perintah terdakwa. Sesampainya saksi korban di Bank Jateng Cabang Kutoarjo ternyata terdakwa sudah berada di depan Bank tersebut sambil terdakwa memegang buku rekening beserta ATM milik saksi korban dan slip transfer.-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan kepada saksi korban slip transfer yang sudah terdakwa tulis sebelumnya terkait jumlah nominal transfer sejumlah Rp 215.000.000-, (Dua ratus lima belas juta rupiah) dan nomor rekening penerima yaitu atas nama UNTUNG WAHYUDI selaku suami terdakwa. Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi korban, “wes manut pokoke sesok tak tukokke omah” (sudah, ikuti saja, pokoknya besok saya belikan rumah) sehingga saksi korban bersedia menandatangani slip transfer yang sebelumnya telah terdakwa siapkan.---
- Bahwa setelah terdakwa menerima transferan uang dari saksi korban yang seharusnya terdakwa gunakan untuk membeli rumah milik saksi korban namun terdakwa justru menggunakan uang sebesar Rp 215.000.000-, (Dua ratus lima belas juta rupiah) untuk keperluan pribadi seperti deposit usaha, membayar hutang atas nama terdakwa dan modal usaha gurameh. Terdakwa menggunakan keseluruhan uang dari saksi korban hingga tidak ada sisa dan saksi korban belum mendapatkan rumah seharga Rp 215.000.000-, (Dua ratus lima belas juta rupiah) seperti yang terdakwa janjikan.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa karena terdakwa belum merealisasikan janjinya untuk membelikan rumah saksi korban seharga Rp 215.000.000-, (Dua ratus lima belas juta rupiah) sehingga saksi korban terus menagih kepada terdakwa hingga akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Purworejo. Atas laporan tersebut kemudian terdakwa melakukan pengembalian kerugian kepada saksi korban sebanyak Rp 25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah) sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban masih mengalami kerugian sekitar Rp 190.000.000-, (Seratus sembilan puluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa TURASMI, S.E Binti (Alm) MADIYONO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Bank Jateng Cabang Kutoarjo yang beralamat di Jalan Marditomo, No. 7, Kutoarjo, Kec. Kutoarjo, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa menghubungi saksi MARMONO selanjutnya disebut saksi korban dengan tujuan meminta agar saksi korban datang ke Bank Jateng Cabang Kutoarjo. Saksi korban kemudian bertanya kepada terdakwa maksud dan tujuan terdakwa meminta saksi korban agar datang ke Bank Jateng Cabang Kutoarjo namun terdakwa hanya menjawab supaya saksi korban mengikuti saja perintah terdakwa. Sesampainya saksi korban di Bank Jateng Cabang Kutoarjo ternyata terdakwa sudah berada di depan Bank tersebut sambil terdakwa memegang buku rekening beserta ATM milik saksi korban dan slip transfer.-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan kepada saksi korban slip transfer yang sudah terdakwa tulis sebelumnya terkait jumlah nominal transfer sejumlah Rp 215.000.000-, (Dua ratus lima belas juta rupiah) dan nomor rekening penerima yaitu atas nama UNTUNG WAHYUDI selaku suami terdakwa. Saksi korban yang tidak mengetahui isi dan maksud tulisan didalam slip tersebut serta tidak mengetahui juga siapa rekening penerimanya kemudian bertanya kepada terdakwa akan tetapi terdakwa hanya menjawab “wes manut pokoke sesok tak tukokke omah” (sudah, ikuti saja, pokoknya besok saya belikan rumah). Terdakwa kemudian berusaha meyakinkan saksi korban agar mengikuti saja apa yang diperintahkan oleh terdakwa. Mendengar perkataan dan janji terdakwa yang akan membelikan rumah untuk saksi korban membuat saksi korban akhirnya percaya mengingat saksi korban tidak memiliki rumah dan membutuhkan tempat tinggal. Saksi korban kemudian menandatangani slip transfer yang sebelumnya telah terdakwa siapkan tanpa saksi korban mengetahui jumlah nominal yang tertulis dalam slip transfer dan nomor rekening penerima. Setelah terdakwa menerima transferan uang dari saksi korban yang seharusnya terdakwa gunakan untuk membeli rumah milik saksi korban namun terdakwa justru menggunakan uang sebesar Rp 215.000.000-, (Dua ratus lima belas juta rupiah) untuk keperluan pribadi seperti deposit usaha, membayar hutang atas nama terdakwa dan modal usaha gurameh.----------------------
- Bahwa karena terdakwa belum merealisasikan janjinya untuk membelikan rumah saksi korban seharga Rp 215.000.000-, (Dua ratus lima belas juta rupiah) sehingga saksi korban terus menagih kepada terdakwa hingga akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Purworejo. Atas laporan tersebut kemudian terdakwa melakukan pengembalian kerugian kepada saksi korban sebanyak Rp 25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah) sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban masih mengalami kerugian sekitar Rp 190.000.000-, (Seratus sembilan puluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
|
Purworejo, 13 Oktober 2026
Penuntut Umum
|
|
Hera Ayu Saputri, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
Esa Setianingrum, S.H.
Jaksa Muda
|
|