| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Pwr |
| Tanggal Surat |
Kamis, 04 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
1 |
| Pemohon |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal POLRI |
|
| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | VERIS SEPTIANSYAH, S.H.,S.I.K., M.Si.,M.H. dkk. | Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal POLRI |
|
| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan dalam dugaan Pornografi anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Dittipidsiber Mabes Polri kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |