Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Pwr HIKMAL RAMADHAN Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal POLRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HIKMAL RAMADHAN
Termohon
NoNama
1Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal POLRI
Advokat
NoNamaNama Pihak
1VERIS SEPTIANSYAH, S.H.,S.I.K., M.Si.,M.H. dkk.Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal POLRI
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan dalam dugaan Pornografi anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Dittipidsiber Mabes Polri kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya