| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | SUTRISMI | | 2 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | TRIONO | | 3 | GALANG RESWORO AJI, SH | SUTRISMI | | 4 | GALANG RESWORO AJI, SH | TRIONO | | 5 | YULY AJI WIBOWO, SH | SUTRISMI | | 6 | YULY AJI WIBOWO, SH | TRIONO | | 7 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | SUTRISMI | | 8 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | TRIONO | | 9 | Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkk | SUTRISMI | | 10 | Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkk | TRIONO | | 11 | NURUL KURNIAWAN | SUTRISMI | | 12 | NURUL KURNIAWAN | TRIONO |
|
| Petitum |
Dalam Provisi :
- Memerintahkan kepada Terbantah untuk tidak melakukan segala bentuk upaya-upaya eksekusi terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas 157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, sebelum putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan bantahan para Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa para Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan tidak sah atas pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas 157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo;
- Memberi izin kepada para Pembantah untuk meneruskan cicilan pembayaran atas pembelian kembali obyek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas 157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo kepada Terbantah atau Menghukum Terbantah untuk mengembalikan uang tanda jadi yang telah para Pembantah bayarkan kepada Terbantah sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) kepada para Pembantah;
- Menghukum para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
- Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |