Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2025/PN Pwr 1.SUTRISMI
2.TRIONO
SETYANINGSIH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTRISMI
2TRIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKA ADI NUGROHO, SHSUTRISMI
2RIZKA ADI NUGROHO, SHTRIONO
3GALANG RESWORO AJI, SHSUTRISMI
4GALANG RESWORO AJI, SHTRIONO
5YULY AJI WIBOWO, SHSUTRISMI
6YULY AJI WIBOWO, SHTRIONO
7ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHSUTRISMI
8ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHTRIONO
9Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkkSUTRISMI
10Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkkTRIONO
11NURUL KURNIAWANSUTRISMI
12NURUL KURNIAWANTRIONO
Tergugat
NoNama
1SETYANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ady Putra Cesario, S.HSETYANINGSIH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Memerintahkan kepada Terbantah untuk tidak melakukan segala bentuk upaya-upaya eksekusi terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas  157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, sebelum putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan bantahan para Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan tidak sah atas pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas  157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo;
  4. Memberi izin kepada para Pembantah untuk meneruskan cicilan pembayaran atas pembelian kembali obyek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas  157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo kepada Terbantah atau Menghukum Terbantah untuk mengembalikan uang tanda jadi yang telah para Pembantah bayarkan kepada Terbantah sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) kepada para Pembantah;
  5. Menghukum para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  6. Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak