| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/PREJO/Enz.2/09/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
RYAN ADHIRA RISWANA Bin SAKIR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkoh
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
22 tahun / 16 September 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
|
Jalan Desa Mekar Jaya, RT/RW : 005/001, Mekar Jaya, Kec. Parenggean, Kab. Kotawaringin, Prov. Kalimantan Timur
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
|
|
- Penangkapan :
Dilakukan penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 5 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/17/VII/Res.4.2./2026/Satresnarkoba
- Penahanan :
|
Penyidik Polri
|
:
|
Ruang Tahanan Polres Purworejo, sejak tanggal 6 Juli 2026 s/d tanggal 25 Juli 2026;
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ruang Tahanan Polres Purworejo, sejak tanggal 26 Juli 2026 s/d tanggal 03 September 2026;
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas IIB Purworejo, sejak tanggal 03 September 2026 s/d tanggal 22 September 2026.
|
|
|
|
|
- Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa RYAN ADHIRA RISWANA Bin SAKIR, pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut, Kel. Baledono, RT 05/RW.08, Kec. Purworejo, Kab. Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika terdakwa membeli minuman beralkohol secara Cash On Delivery (COD) dari seseorang yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa bertanya kepada orang tersebut “apakah tahu dimana membeli sabu ?” kemudian orang tersebut menjawab bersedia mencarikan orang yang menjual sabu. Selang beberapa waktu terdakwa kemudian mendapat pesan dari nomor handphone 089521863876 yang pada pokoknya menawarkan jika mau membeli sabu bisa menghubungi nomor itu.--------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyimpan nomor handphone 08189521863876 dengan nama “PT” (yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang Polres Purworejo Nomor : DPO/4/II/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 7 Juli 2026). Terdakwa kemudian mencoba bertanya dengan mengirim pesan “membeli harga Rp 200.000-, (Dua ratus ribu rupiah) bisa tidak ?” dan dijawab oleh saudara PT “tambahin 100 jadi 300 asal amanah gpp mas”. Terdakwa kemudian menyetujui untuk membeli paket sabu seharga Rp 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) dengan saudara PT. Setelah itu saudara PT meminta terdakwa agar mentransfer uang melalui DANA dengan nomor 089521863876 atas nama Indra. Terdakwa yang mempunyai uang terbatas kemudian hanya mentransfer sebesar Rp 299.000-, (Dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) kepada saudara PT.---------------------
- Bahwa kemudian saudara PT memberikan petunjuk kepada terdakwa tentang lokasi pengambilan sabu menggunakan aplikasi Google Maps sehingga terdakwa hanya mengikuti saja petunjuk lokasi yang saudara PT berikan. Terdakwa selanjutnya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi AA 6820 UV milik saksi ANJAR MIFTAKHURROHMAH menuju ke daerah Baledono. Sesampainya di pinggir jalan sebagaimana tempat tersebu diatas, terdakwa kemudian mengambil paket sabu yang telah saudara PT letakkan sebelumnya di bawah batu. Setelah terdakwa mengambil paket sabut tersebut kemudian datang saksi AMIE ADI SUKENPRIE dan saksi BURHAN RIZQA ASHSHIDDIQ mengamankan terdakwa. Setelah itu saksi AMIE ADI SUKENPRIE dan saksi BURHAN RIZQA ASHSHIDDIQ melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan pada dasbor sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi AA 6820 UV ditemukan 1 (satu) plastik klip yang terbungkus lakban warna hitam yang berisi serbuk kristal dengan berat netto 0,12225 gram.-----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2304/NNF/2026 tanggal 8 Juli 2026 diperoleh kesimpulan BB-6151/2026/NNF berupa serbuk kristal dan BB-6152/2025/NNF berupa pipet kaca diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa RYAN ADHIRA RISWANA Bin SAKIR, pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan ikut Kel. Baledono, RT. 05/RW.08, Kec. Purworejo, Kab. Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika terdakwa membeli minuman beralkohol secara Cash On Delivery (COD) dari seseorang yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa bertanya kepada orang tersebut “apakah tahu dimana membeli sabu ?” kemudian orang tersebut menjawab bersedia mencarikan orang yang menjual sabu. Selang beberapa waktu terdakwa kemudian mendapat pesan dari nomor handphone 089521863876 yang pada pokoknya menawarkan jika mau membeli sabu bisa menghubungi nomor itu.--------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyimpan nomor handphone 08189521863876 dengan nama “PT” (yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang Polres Purworejo Nomor : DPO/4/II/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 7 Juli 2026). Terdakwa kemudian mencoba bertanya dengan mengirim pesan “membeli harga Rp 200.000-, (Dua ratus ribu rupiah) bisa tidak ?” dan dijawab oleh saudara PT “tambahin 100 jadi 300 asal amanah gpp mas”. Terdakwa kemudian menyetujui tawaran paket sabu seharga Rp 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) di saudara PT. Setelah itu saudara PT meminta terdakwa agar mentransfer uang melalui DANA ke nomor 089521863876 atas nama Indra. Terdakwa yang mempunyai uang terbatas kemudian hanya mentransfer sebesar Rp 299.000-, (Dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) kepada saudara PT.------------------------------------------
- Bahwa kemudian saudara PT memberikan petunjuk kepada terdakwa tentang lokasi pengambilan sabu menggunakan aplikasi Google Maps sehingga terdakwa hanya mengikuti saja petunjuk lokasi yang saudara PT berikan. Terdakwa selanjutnya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi AA 6820 UV milik saksi ANJAR MIFTAKHURROHMAH menuju ke daerah Baledono. Sesampainya di pinggir jalan sebagaimana tempat tersebu diatas, terdakwa kemudian mengambil paket sabu yang telah saudara PT letakkan sebelumnya di bawah batu. Ketika terdakwa sedang mengambil paket sabut tersebut kemudian menyimpannya didalam dasbor sepeda motor datang saksi AMIE ADI SUKENPRIE dan saksi BURHAN RIZQA ASHSHIDDIQ mengamankan terdakwa. Setelah itu saksi AMIE ADI SUKENPRIE dan saksi BURHAN RIZQA ASHSHIDDIQ melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan pada dasbor sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi AA 6820 UV yang terdakwa kendarai ditemukan 1 (satu) plastik klip yang terbungkus lakban warna hitam yang berisi serbuk kristal dengan berat netto 0,12225 gram.--------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2304/NNF/2026 tanggal 8 Juli 2026 diperoleh kesimpulan BB-6151/2026/NNF berupa serbuk kristal dan BB-6152/2025/NNF berupa pipet kaca diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------
|
Purworejo, 15 September 2026
Penuntut Umum
|
|
Hera Ayu Saputri, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
|
|