Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Pwr Mulyaningrum 1.Sukatri
2.Heru Nugroho
3.Sukarni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyaningrum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarkum Nurachman, S.HMulyaningrum
Tergugat
NoNama
1Sukatri
2Heru Nugroho
3Sukarni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kerep
2Suprapto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah secara hukum jual beli atas sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa No.151  persil 17 S.III atasnama KUNTO SINGOATMOJO luas ±560 M2 di BL/Blok Penjalin NOP : 33.06.120.007.006-0009 sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian Jual Beli dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 21 Juni 2022;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa No.151  persil 17 S.III atasnama KUNTO SINGOATMOJO luas ±560 M2 di BL/Blok Penjalin NOP : 33.06.120.007.006-0009 kepada Penggugat dengan sukarela dan tanpa paksaan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di tanah tersebut;
  5. Menyatakan cacat secara hukum Perjanjian Jual Beli T I T II dengan T III...........................
  6. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
  7. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil yang diderita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap :

Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa No.151  persil 17 S.III atasnama      KUNTO SINGOATMOJO luas ±560 M2 di BL/Blok Penjalin NOP : 33.06.120.007.006-0009 dengan batas batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Utara                   : Jalan Raya Kemiri - Pituruh/Saluran Irigasi
  • Selatan               : Susanto/Sukarni Susanto
  • Timur                  : Lembut/Badal Saiun
  • Barat                   : Susanto/Sukarni Susanto.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan a quo;
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
  3. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang jujur mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak