| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli atas sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa No.151 persil 17 S.III atasnama KUNTO SINGOATMOJO luas ±560 M2 di BL/Blok Penjalin NOP : 33.06.120.007.006-0009 sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian Jual Beli dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 21 Juni 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa No.151 persil 17 S.III atasnama KUNTO SINGOATMOJO luas ±560 M2 di BL/Blok Penjalin NOP : 33.06.120.007.006-0009 kepada Penggugat dengan sukarela dan tanpa paksaan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di tanah tersebut;
- Menyatakan cacat secara hukum Perjanjian Jual Beli T I T II dengan T III...........................
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil yang diderita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap :
Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa No.151 persil 17 S.III atasnama KUNTO SINGOATMOJO luas ±560 M2 di BL/Blok Penjalin NOP : 33.06.120.007.006-0009 dengan batas batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Jalan Raya Kemiri - Pituruh/Saluran Irigasi
- Selatan : Susanto/Sukarni Susanto
- Timur : Lembut/Badal Saiun
- Barat : Susanto/Sukarni Susanto.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan a quo;
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul;
SUBSIDAIR :
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang jujur mohon putusan yang seadil-adilnya; |