| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1, Banyuurip, Purworejo 54171 Telp. (0275) 321040 www.kejari-purworejo.kejaksaan.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-18/PREJO/Eku.2/09/2026
- Terdakwa :
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
PURWANTO Bin (Alm) AMAT IHSAN
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Purworejo
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
49 Th / 03 Maret 1977
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Butuh Ketundan RT 002 RW 006 Ds. Butuh Kec. Butuh Kab. Purworejo
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
STM (Tamat)
|
|
|
NIK
|
:
|
3306100303770003
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
ADIB RIFA’I Bin (Alm) JUMALI
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Purworejo
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Th / 06 Juni 2004
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Butuh Ketunden RT 002 RW 006 Ds. Butuh Kec. Butuh Kab. Purworejo
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
NIK
|
:
|
3306100606040001
|
|
|
|
|
|
- Penahanan masing-masing Terdakwa :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
15 Juli 2026 s/d 03 Agustus 2026
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
04 Agustus 2026 s/d 12 September 2026
|
|
3.
|
Ditahan Oleh Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
10 September 2026 s/d 29 September 2026
|
------- Bahwa ia Terdakwa PURWANTO Bin (Alm) AMAT IHSAN bersama-sama dengan Terdakwa ADIB RIFA’I Bin (Alm) JUMALI turut serta pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 wib sampai dengan hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira jam 00.30 wib atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2026, bertempat di rumah terdakwa PURWANTO Bin (Alm) AMAT IHSAN yang beralamat di Desa Butuh Ketunden RT. 002 RW. 006 Desa Butuh Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh ia Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira akhir bulan Juni tahun 2026 sekira jam 19.00 wib Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN bertemu dengan saksi EKO SARI SUSANTO Bin SARIJO di daerah Butuh dan pada saat itu Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN mengatakan kepada saksi EKO SARI SUSANTO Bin SARIJO jika sedang mencari penyewaan truk dan Terdakwa mengatakan kepada saksi EKO SARI SUSANTO Bin SARIJO menyewa truk untuk usaha berdagang sayur lintas wilayah. Selanjutnya saksi EKO SARI Bin SARIJO mengenlkan Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN kepada saksi MUJI PRASTIYO Bin Alm. ROCHAN yang memiliki truk dengan cara saksi EKO SARI Bin SARIJO memberikan nomor whatsapp saksi MUJI PRASTIYO Bin Alm. ROCHAN kepada Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira awal bulan Juli tahun 2026 Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN menghubungi saksi MUJI PRASTIYO Bin Alm. ROCHAN melalui telepon untuk menyewa 1 (satu) unit truk dan dalam komunikasi tersebut telah sepakat dengan harga sewa truk sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan dengan teknis pembayaran diawal. Selanjutnya saksi MUJI PRASTIYO Bin Alm. ROCHAN membawa 1 (satu) unit truk miliknya ke rumah Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN dan saksi MUJI PRASTIYO Bin Alm. ROCHAN serahkan langsung kepada Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN selanjutnya Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN menyerahkan uang sewa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saksi MUJI PRASTIYO Bin Alm. ROCHAN.
- Bahwa kemudian Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN melakukan modifikasi terhadap 1 (satu) buah truk yang Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN sewa tersebut dengan cara Terdakwa menaruh satu tengki kempu plastik berkapasitas 1.000 (seribu) liter di dalam bak truk selanjutnya bak truk ditutup dengan terpal rapat agar terlihat seperti mengangkut barang muatan biasa, kemudian tangki asli truk dihubungkan langsung ke tangki kempu di dalam bak menggunakan pipa/selang tersembunyi dan mesin pompa listrik. Kemudian Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN juga membeli 6 (enam) barcode Pertamina dengan cara Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN membeli melalui media sosial Facebook dengan nomor : Plat asli kendaraan truk E-8078-AM, sedangkan nomor yang lain yaitu : AA-8890-JC, P-9479-VE, DK-8742-UR, M-8479-UG, K-9427-SP dengan tujuan untuk setiap pembelian di SPBU satu engan SPBU yang lain menggunakan barcode Pertamina dan plat Nomor kendaraan yang berbeda supaya tidak terkena batas kuota harian.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira jam 22.00 wib Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN mengajak Terdakwa ADIB RIFAI Bin Aml. JUMALI untuk bekerja menjadi kernet Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di beberapa SPBU dengan menggunakan beberapa barcode pertamina yang berbeda-beda, dengan perjanjian jika sudah berhasil menjual solar maka Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN akan memberikan upah kepada Terdakwa ADIB RIFAI Bin Aml. JUMALI sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per liter, karena pada saat itu Terdakwa ADIB RIFAI Bin Aml. JUMALI sedang membutuhkan pekerjaan sehingga Terdakwa ADIB RIFAI Bin Aml. JUMALI menerima ajakan Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN dan Terdakwa ikut ke truk yang dibawa/disopiri oleh Sdr. PURWANTO, sambil pada saat itu Sdr. PURWANTO memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada tersangka dan menyuruh tersangka agar yang melakukan transaksi pembayaran pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Yang kemudian tersangka dan Sdr. PURWANTO berangkat mengendarai truk dari rumah Sdr. PURWANTO menuju ke SPBU-SPBU untuk melakukan pembelian BBM Bersubsidi jenis Solar dengan jumlah total sebanyak 286 (dua ratus delapan puluh enam) liter tersebut di dapatkan dari beberapa SPBU, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari Senin 13 Juli 2026 kurang lebih pukul 23.30 WIB, di SPBU Pertamina 44.541.01 Boro ikut Kec. Banyuurip Purworejo, tersangka membeli solar sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan menggunakan barcode Nopol. : DK-8742-UR, dan terisi ± 14 Liter Solar;
- Pada hari Senin 13 Juli 2026 kurang lebih pukul 23.45 WIB, di SPBU Pertamina 44.541.08 Bagelen Purworejo, tersangka membeli solar sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan menggunakan barcode Nopol. : P-9479-VE, dan terisi ± 44 Liter Solar;
- Pada hari Selasa 14 Juli 2026 kurang lebih pukul 02.00 WIB, di SPBU Sumber Alam 44.541.12 Kutoarjo, tersangka membeli solar sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dengan menggunakan barcode Nopol.: M-8479-UG dan terisi ± 58 Liter Solar;
- Pada hari Selasa 14 Juli 2026 kurang lebih pukul 02.30 WIB, di SPBU Pertamina 44.541.02 Andong ikut Kec. Butuh Purworejo, tersangka membeli solar sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan menggunakan barcode Asli kendaraan Nopol.: E-8078-KN, dan terisi ± 73 Liter Solar;
- Pada hari Selasa 14 Juli 2026 kurang lebih pukul 02.45 WIB, di SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam ikut Desa Klepu Kec. Butuh Purworejo, tersangka membeli solar sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan menggunakan barcode Asli kendaraan Nopol.: AA-8890-JC, dan terisi ± 73 Liter Solar;
- Pada hari Selasa 14 Juli 2026 kurang lebih pukul 03.00 WIB di SPBU Pertamina Tersobo ikut Kec. Prembun Kabupaten Kebumen, tersangka membeli solar sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan menggunakan barcode Asli kendaraan Nopol.: DK-8742-UR, dan terisi ± 22 Liter Solar.
Sehingga total pembelian BBM solar sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan jumlah liter solar sebanyak kurang lebih 286 (dua ratus delapan puluh enam) liter
- Bahwa pada saat setiap operator SPBU mengisi solar ke tengki truk, Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN menyalakan saklar pompa rahasia dari dalam kabin truk dan solar yang baru masuk ke dalam tangki truk langsung tersedot ke atas (ke dalam kempu) sehingga tangki asli truk selalu kosong dan siap diisi kembali.
- Bahwa pada setiap akan melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut Terdakwa ADIB RIFAI Bin Aml. JUMALI bertugas melakukan penggantian plat nomor truk sesuai dengan barcode yang akan digunakan untuk membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
- Bahwa setelah selesai melakukan pengisian berulang-ulang tersebut kemudian Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN membawa truk yang didalamnya memuat kempu berisi solar ke rumah Terdakwa PURWANTO Bin Alm. AMAT IHSAN yang selanjutnya akan Terdakwa jual ke daerah penambangan pasir di Magelang dengan harga sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter sehingga terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) setiap liter;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan/atau niaga minyak dan gas bumi dari pihak yang berwenang;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------
|
|
Purworejo, 17 September 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum,
|
|
|
Deagatya Gilang Dwi Putranti, S.H.
|
|
Jaksa Pratama
|
|