| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. JUNIANTO,S.H.,M.Kn | PT Kereta Api Indonesia (Persero) | | 2 | TAUFIK NURADI,S.H., | PT Kereta Api Indonesia (Persero) | | 3 | DICK TUJU GEMILANG,S.H.,M.H., | PT Kereta Api Indonesia (Persero) | | 4 | EKA NOOR WIDYANINGTYAS,S.H., | PT Kereta Api Indonesia (Persero) |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gewijzigde Grondkaart Nomor : 6 Tahun 1936 seluas 88.587 m2 merupakan alat bukti hak yang sah atas tanah Objek Sengketa.
- Menyatakan Penggugat (PT Kereta Api Indonesia (Persero)) sebagai pemilik/pemegang hak yang sah atas sebagian tanah Gewijzigde Grondkaart Nomor : 6 Tahun 1936 seluas 88.587 m2 yang telah tumpang tindih sebagaimana Objek Sengketa seluas 2.993,38 m2 dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Sebelah barat : Tanah milik PT Pos Indonesia
- Sebelah timur : Tanah milik PT Kereta Api Indonesia
- Sebelah selatan:Jln. Merpati (tanah milik PT Kereta Api Indonesia)
- Menyatakan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor : 60 Tahun 1994 seluas ± 33.801 m2 atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Dati II Purworejo, yang terletak di Jln. Merpati, Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Jln. Diponegoro/Jln. Nasional III
- Sebelah barat : Tanah milik PT Pos, Jln. Merpati
- Sebelah timur : Tanah milik PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan Tanah Warga
- Sebelah selatan : Tanah milik PT Pos, Jln. Merpati, tanah milik PT Kerta Api
Telah tumpang tindih dan merupakan bagian dari tanah Penggugat seluas 2.993,38 m2 sebagaimana Gewijzigde Grondkaart Nomor : 6 Tahun 1936.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan mempertahankan Objek Sengketa seluas 2.993,38 m2 yang merupakan tanah milik Penggugat dengan mendasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor : 60 Tahun 1994 atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Dati II Purworejo adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melepaskan Objek Sengketa seluas 2.993,38 m2 yang merupakan tanah milik Penggugat sebagaimana Gewijzigde Grondkaart Nomoe : 6 Tahun 1936.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan tanah Objek Sengketa seluas 2.993,38 m2 kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan, membebani ataupun melakukan perbuatan hukum atas Objek Sengketa.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono).
|