Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Pwr PT Kereta Api Indonesia (Persero) Pemerintah Kabupaten Purworejo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. JUNIANTO,S.H.,M.KnPT Kereta Api Indonesia (Persero)
2TAUFIK NURADI,S.H.,PT Kereta Api Indonesia (Persero)
3DICK TUJU GEMILANG,S.H.,M.H.,PT Kereta Api Indonesia (Persero)
4EKA NOOR WIDYANINGTYAS,S.H.,PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Purworejo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Gewijzigde Grondkaart Nomor : 6 Tahun 1936 seluas 88.587 m2 merupakan alat bukti hak yang sah atas tanah Objek Sengketa.
  3. Menyatakan Penggugat (PT Kereta Api Indonesia (Persero)) sebagai pemilik/pemegang hak yang sah atas sebagian tanah Gewijzigde Grondkaart Nomor : 6 Tahun 1936 seluas 88.587 m2 yang telah tumpang tindih sebagaimana Objek Sengketa seluas 2.993,38 m2  dengan batas-batas :
  • Sebelah utara                    :  Tanah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo
  • Sebelah barat                    :  Tanah milik PT Pos Indonesia
  • Sebelah timur                     :  Tanah milik PT Kereta Api Indonesia
  • Sebelah selatan:Jln. Merpati (tanah milik PT Kereta Api Indonesia)
  1. Menyatakan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor : 60 Tahun 1994 seluas ± 33.801 m2 atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Dati II Purworejo, yang terletak di Jln. Merpati, Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas :
  • Sebelah utara                    :  Jln. Diponegoro/Jln. Nasional III
  • Sebelah barat                    :  Tanah milik PT Pos, Jln. Merpati
  • Sebelah timur                     :  Tanah milik PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan Tanah Warga
  • Sebelah selatan                :  Tanah milik PT Pos, Jln. Merpati, tanah milik PT Kerta Api

Telah tumpang tindih dan merupakan bagian dari tanah Penggugat seluas 2.993,38 m2 sebagaimana Gewijzigde Grondkaart Nomor : 6 Tahun 1936.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan mempertahankan Objek Sengketa seluas 2.993,38 m2 yang merupakan tanah milik Penggugat dengan mendasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor : 60 Tahun 1994 atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Dati II Purworejo adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melepaskan Objek Sengketa seluas 2.993,38 m2 yang merupakan tanah milik Penggugat sebagaimana Gewijzigde Grondkaart Nomoe : 6 Tahun 1936.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan tanah Objek Sengketa seluas 2.993,38 m2 kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan, membebani ataupun melakukan perbuatan hukum atas Objek Sengketa.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara.
  6. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul.

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak