Awal peristiwa peristiwa yang diduga tindak pidana menjual minuman keras dan minuman beralkohol, Pada hari senin tanggal 28 September 2026 sekira pukul 22.30 di kios yang beralamat di desa Sangubanyu, Kec_ Grabag, Kab. Purworejo pada tersangka duduk di dalam kios yang bermaksud menunggu pembeli minuman keras, beralkohol berselang tidak lama datang petugas dari poisek Grabag dan diberi penjelasan sélanjutnya dibawa ke Polsek Grabag.
Atas peristiwa tersebut tersangka dapat disangka telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 14 jo pasal 07 Perda Kabupaten PurworeJ0 No. 06 Tahun 2006 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 (Satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. IO. (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) |