|
Bahwa Terdakwa Aditya Reza Kusuma Bin Heru Susetyo (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kantor PT. WIGA SEHATI PROPERTI yang beralamatkan Perum Sucen Indah Permai Dusun IV Kel. Sucen Jurutengah Kec. Bayan Kab. Purworejo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam hubungan kerja” dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekitar akhir bulan April 2026, terdakwa diberitahu oleh pihak perusahaan bahwa sudah ada transaksi uang pembelian unit perumahan yang masuk ke rekening perusahaan PT. Wiga Sehati Properti. Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 02.34 WIB dirumah terdakwa yang berada di Kel. Pangenjurutengah III/244 RT. 003 RW. 001 Kec. Purworejo Kab. Purworejo terdakwa belum bisa tidur dan iseng-iseng mencoba membuka aplikasi “QLola” yang ada di Laptop inventaris kantor. Awalnya terdakwa tidak begitu paham untuk mengoprasionalkan aplikasi tersebut kemudian terdakwa mencari tahu caranya di Youtube. Terdakwa mencoba melakukan langkah-langkah untuk mentransfer uang di aplikasi “QLola” sesuai dengan petunjuk di Youtube tersebut dan memasukkan kode verifikasi yang masuk di nomor handphone terdakwa yaitu 081327092520. Ketika terdakwa memasukkan kode verifikasi dan memasukkan nominal sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ternyata berhasil. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk Top Up Judi Online namun ternyata terdakwa kalah dan uang tersebut habis. Saat itu terdakwa juga sedang dikejar-kejar untuk segera membayar hutang jadi akhirnya terdakwa memutuskan untuk melakukan transaksi kedua sekitar pukul 03.31 WIB sebesar Rp 144.290.000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Uang tersebut sebagian terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan sebagian disimpan. Terdakwa masih masuk kerja seperti biasa dan orang-orang kantor tidak menyadari perbuatan terdakwa tersebut. Uang yang terdakwa ambil tersebut kemudian habis digunakan untuk membayar hutang dan beberapa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga judi online. Karena sudah habis dan terdakwa tidak ketahuan mengambil uang oleh orang-orang kantor terdakwa kemudian memutuskan untuk mengambil lagi uang perusahaan yang tersimpan di Bank BRI dengan cara yang sama melalui aplikasi “QLola” sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.58 WIB ketika terdakwa berada dirumahnya dengan maksud digunakan untuk judi online supaya menang dan bisa mengembalikan semua uang perusahaan yang sudah terdakwa gunakan namun ternyata kalah dan uang tersebut habis.
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan dari PT. WIGA SEHATI PROPERTI sejak bulan agustus 2025 sebagai staff keuangan. Sebagai staf keuangan PT. WIGA SEHATI PROPERTI, Terdakwa diberikan kuasa untuk membuka rekening tabungan di Bank BRI Kantor Cabang Purworejo, Melakukan Penyetoran dan/penarikan dana baik tunai ataupun non tunai, dan melakukan penandatangan splecmen. Sebagai Admin keuangan di PT. WIGA SEHATI PROPERTI mendapatkan gaji sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya. Pada tanggal 13 Mei 2026 Terdakwa sudah tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan yang jelas dan ketika pada tanggal 18 Mei 2026 pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap Rekening Bank BRI milik PT. WIGA SEHATI PROPERTI tersebut ternyata ada tiga transaksi yang tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan. Transaksi tersebut yaitu:
- Tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 02.34 Wib sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 03.31 Wib sebesar Rp. 144.290.000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 12 Mei 2026 sekira pukul 18.58 Wib sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Dari hasil pengecekan tersebut kemudian pihak dari perusahaan PT. WIGA SEHATI PROPERTI mencoba untuk menghubungi Terdakwa ADITYA REZA KUSUMA bin HERU SUSETYO namun tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya
- Bahwa adapun cara Terdakwa memindahkan uang perusahaan tersebut yaitu berawal ketika membuka tabungan di BRI Purworejo, nomor handphone yang didaftarkan untuk melakukan transaksi perbankan melalui internet (Internet Banking) yaitu nomor handphone milik Terdakwa dengan nomor 081327092520. Berbekal nomor handphone yang didaftarkan tersebut Terdakwa melakukan transaksi keuangan dari rumahnya diluar jam kerja melalui sistem internet Banking menggunakan aplikasi “QLola” dimana kode persetujuan transaksi akan dikirimkan ke nomor handphone Terdakwa. Terdakwa memindahkan uang perusahaan tersebut ke rekening tabungan pribadinya yaitu rekening BCA dengan nomor 2350381123 atas nama ADITYA REZA KUSUMA. Setelah berhasil dipindahkan ke rekening tabungan milik Terdakwa kemudian uang-uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar hutang, memenuhi kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa selain uang tersebut pihak perusahaan PT. WIGA SEHATI PROPERTI melakukan audit atas perbuatan Terdakwa dan ditemukan potensi kerugian perusahaan total sebesar Rp. 373.152.700,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran dari konsumen untuk sisa lahan. Pihak Perusahaan menjual unit perumahan “Puri Sucen yang berada di Kelurahan Sucenjuru Tengah Kec. Bayan Kab. Purworejo dengan sistem kredit KPR hanya 1 (satu) unit saja yang konsumen membelinya secara tunai. Untuk proses kredit KPR tersebut untuk uang sisa lahan tidak termasuk didalamnya jadi konsumen yang membeli unit perumahan harus membayarnya secara mandiri melalui rekening perusahaan. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak perusahaan ternyata ada 5 orang yang telah melakukan pembayaran secara tunai yang diterima oleh terdakwa yaitu :
- Atas nama JOHAN SUSILO melakukan pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Atas nama RIDZA ARIYANTO melakukan pembayaran sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Atas nama JUNAEDI YUSUF melakukan pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Atas nama RATRI GRAHA melakukan pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Atas nama SITI MARYAM melakukan pembayaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa menggelapkan uang perusahaan yang seharusnya digunakan untuk biaya pajak pembelian (BPHTB) sebesar Rp 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah). Sebenarnya biaya pajak pembelian (BPHTB) diserahkan oleh pihak konsumen kepada Notaris jadi pihak perusahaan PT. WIGA SEHATI PROPERTI hanya menemani konsumen ke Notaris saja namun ternyata Terdakwa menerima uang dari konsumen dan tidak menyerahkan kepada notaris. Rincian dari uang tersebut yaitu :
- Atas nama RATRI GRAHA melakukan pembayaran sebesar RP 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- Atas nama GALANG ANDRE NAYOTAMA melakukan pembayaran sebesar RP 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa juga menggelapkan uang perusahaan yang seharusnya digunakan untuk biaya mengurus biaya kenaikan Hak dari HGB menjadi SHM sebesar Rp 99.000.000,- (Sembilan puluh sembilan juta rupiah). Sebenarnya biaya kenaikan Hak dari HGB menjadi SHM diserahkan oleh pihak konsumen kepada notaris dan bisanya setelah lunas. Namun ternyata Terdakwa menerima uang dari konsumen dan tidak menyerahkan kepada notaris. Rincian dari uang tersebut yaitu sebanyak 28 konsumen yang masing-masing konsumen memberikan uang sebanyak Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) konsumen membayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa juga menggelapkan uang perusahaan yang diberikan oleh konsumen untuk DP pembelian rumah sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Ada salah satu nasabah yang telah melakukan pembayaran DP dan diterima oleh Terdakwa namiun akhirnya tidak jadi proses jual-beli. Sebenarnya perusahaan tidak ada program DP sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut. Pihak Perusahaan bisa mengetahui karena konsumen tersebut meminta pertanggungjawaban atas uang tersebut dengan menunjukkan bukti penerimaan uang dengan tanda terima ditandatangani oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa juga menggelapkan uang perusahaan yang merupakan uang cas operasional sehari-hari yang dipegang oleh Terdakwa sebesar Rp 2.762.700,- (dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan inisiatif sendiri dan tanpa melalui ijin dari Saksi MULYADI Bin JUMADI selaku Direktur di PT. WIGA SEHATI PROPERTI.
Perbuatan Terdakwa Aditya Reza Kusuma Bin Heru Susetyo (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Aditya Reza Kusuma Bin Heru Susetyo (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kantor PT. WIGA SEHATI PROPERTI yang beralamatkan Perum Sucen Indah Permai Dusun IV Kel. Sucen Jurutengah Kec. Bayan Kab. Purworejo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “penggelapan” dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekitar akhir bulan April 2026, terdakwa diberitahu oleh pihak perusahaan bahwa sudah ada transaksi uang pembelian unit perumahan yang masuk ke rekening perusahaan PT. Wiga Sehati Properti. Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 02.34 WIB dirumah terdakwa yang berada di Kel. Pangenjurutengah III/244 RT. 003 RW. 001 Kec. Purworejo Kab. Purworejo terdakwa belum bisa tidur dan iseng-iseng mencoba membuka aplikasi “QLola” yang ada di Laptop inventaris kantor. Awalnya terdakwa tidak begitu paham untuk mengoprasionalkan aplikasi tersebut kemudian terdakwa mencari tahu caranya di Youtube. Terdakwa mencoba melakukan langkah-langkah untuk mentransfer uang di aplikasi “QLola” sesuai dengan petunjuk di Youtube tersebut dan memasukkan kode verifikasi yang masuk di nomor handphone terdakwa yaitu 081327092520. Ketika terdakwa memasukkan kode verifikasi dan memasukkan nominal sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ternyata berhasil. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk Top Up Judi Online namun ternyata terdakwa kalah dan uang tersebut habis. Saat itu terdakwa juga sedang dikejar-kejar untuk segera membayar hutang jadi akhirnya terdakwa memutuskan untuk melakukan transaksi kedua sekitar pukul 03.31 WIB sebesar Rp 144.290.000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Uang tersebut sebagian terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan sebagian disimpan. Terdakwa masih masuk kerja seperti biasa dan orang-orang kantor tidak menyadari perbuatan terdakwa tersebut. Uang yang terdakwa ambil tersebut kemudian habis digunakan untuk membayar hutang dan beberapa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga judi online. Karena sudah habis dan terdakwa tidak ketahuan mengambil uang oleh orang-orang kantor terdakwa kemudian memutuskan untuk mengambil lagi uang perusahaan yang tersimpan di Bank BRI dengan cara yang sama melalui aplikasi “QLola” sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.58 WIB ketika terdakwa berada dirumahnya dengan maksud digunakan untuk judi online supaya menang dan bisa mengembalikan semua uang perusahaan yang sudah terdakwa gunakan namun ternyata kalah dan uang tersebut habis.
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan dari PT. WIGA SEHATI PROPERTI sejak bulan agustus 2025 sebagai staff keuangan. Sebagai staf keuangan PT. WIGA SEHATI PROPERTI, Terdakwa diberikan kuasa untuk membuka rekening tabungan di Bank BRI Kantor Cabang Purworejo, Melakukan Penyetoran dan/penarikan dana baik tunai ataupun non tunai, dan melakukan penandatangan splecmen. Sebagai Admin keuangan di PT. WIGA SEHATI PROPERTI mendapatkan gaji sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya. Pada tanggal 13 Mei 2026 Terdakwa sudah tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan yang jelas dan ketika pada tanggal 18 Mei 2026 pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap Rekening Bank BRI milik PT. WIGA SEHATI PROPERTI tersebut ternyata ada tiga transaksi yang tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan. Transaksi tersebut yaitu:
- Tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 02.34 Wib sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 03.31 Wib sebesar Rp. 144.290.000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 12 Mei 2026 sekira pukul 18.58 Wib sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Dari hasil pengecekan tersebut kemudian pihak dari perusahaan PT. WIGA SEHATI PROPERTI mencoba untuk menghubungi Terdakwa ADITYA REZA KUSUMA bin HERU SUSETYO namun tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya
- Bahwa adapun cara Terdakwa memindahkan uang perusahaan tersebut yaitu berawal ketika membuka tabungan di BRI Purworejo, nomor handphone yang didaftarkan untuk melakukan transaksi perbankan melalui internet (Internet Banking) yaitu nomor handphone milik Terdakwa dengan nomor 081327092520. Berbekal nomor handphone yang didaftarkan tersebut Terdakwa melakukan transaksi keuangan dari rumahnya diluar jam kerja melalui sistem internet Banking menggunakan aplikasi “QLola” dimana kode persetujuan transaksi akan dikirimkan ke nomor handphone Terdakwa. Terdakwa memindahkan uang perusahaan tersebut ke rekening tabungan pribadinya yaitu rekening BCA dengan nomor 2350381123 atas nama ADITYA REZA KUSUMA. Setelah berhasil dipindahkan ke rekening tabungan milik Terdakwa kemudian uang-uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar hutang, memenuhi kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa selain uang tersebut pihak perusahaan PT. WIGA SEHATI PROPERTI melakukan audit atas perbuatan Terdakwa dan ditemukan potensi kerugian perusahaan total sebesar Rp. 373.152.700,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran dari konsumen untuk sisa lahan. Pihak Perusahaan menjual unit perumahan “Puri Sucen yang berada di Kelurahan Sucenjuru Tengah Kec. Bayan Kab. Purworejo dengan sistem kredit KPR hanya 1 (satu) unit saja yang konsumen membelinya secara tunai. Untuk proses kredit KPR tersebut untuk uang sisa lahan tidak termasuk didalamnya jadi konsumen yang membeli unit perumahan harus membayarnya secara mandiri melalui rekening perusahaan. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak perusahaan ternyata ada 5 orang yang telah melakukan pembayaran secara tunai yang diterima oleh terdakwa yaitu :
- Atas nama JOHAN SUSILO melakukan pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Atas nama RIDZA ARIYANTO melakukan pembayaran sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Atas nama JUNAEDI YUSUF melakukan pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Atas nama RATRI GRAHA melakukan pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Atas nama SITI MARYAM melakukan pembayaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa menggelapkan uang perusahaan yang seharusnya digunakan untuk biaya pajak pembelian (BPHTB) sebesar Rp 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah). Sebenarnya biaya pajak pembelian (BPHTB) diserahkan oleh pihak konsumen kepada Notaris jadi pihak perusahaan PT. WIGA SEHATI PROPERTI hanya menemani konsumen ke Notaris saja namun ternyata Terdakwa menerima uang dari konsumen dan tidak menyerahkan kepada notaris. Rincian dari uang tersebut yaitu :
- Atas nama RATRI GRAHA melakukan pembayaran sebesar RP 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- Atas nama GALANG ANDRE NAYOTAMA melakukan pembayaran sebesar RP 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa juga menggelapkan uang perusahaan yang seharusnya digunakan untuk biaya mengurus biaya kenaikan Hak dari HGB menjadi SHM sebesar Rp 99.000.000,- (Sembilan puluh sembilan juta rupiah). Sebenarnya biaya kenaikan Hak dari HGB menjadi SHM diserahkan oleh pihak konsumen kepada notaris dan bisanya setelah lunas. Namun ternyata Terdakwa menerima uang dari konsumen dan tidak menyerahkan kepada notaris. Rincian dari uang tersebut yaitu sebanyak 28 konsumen yang masing-masing konsumen memberikan uang sebanyak Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) konsumen membayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa juga menggelapkan uang perusahaan yang diberikan oleh konsumen untuk DP pembelian rumah sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Ada salah satu nasabah yang telah melakukan pembayaran DP dan diterima oleh Terdakwa namiun akhirnya tidak jadi proses jual-beli. Sebenarnya perusahaan tidak ada program DP sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut. Pihak Perusahaan bisa mengetahui karena konsumen tersebut meminta pertanggungjawaban atas uang tersebut dengan menunjukkan bukti penerimaan uang dengan tanda terima ditandatangani oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa juga menggelapkan uang perusahaan yang merupakan uang cas operasional sehari-hari yang dipegang oleh Terdakwa sebesar Rp 2.762.700,- (dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan inisiatif sendiri dan tanpa melalui ijin dari Saksi MULYADI Bin JUMADI selaku Direktur di PT. WIGA SEHATI PROPERTI.
Perbuatan Terdakwa Aditya Reza Kusuma Bin Heru Susetyo (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
Purworejo, 05 Oktober 2026
Penuntut Umum,
Anthony Rhomadona, S.H.
Jaksa Muda
|
|