Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
51/Pid.C/2026/PN Pwr VENA TANJUNG ARI SETO, S.H. RUDI NURFIANTO Bin DARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 51/Pid.C/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1497/IX/RES.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1VENA TANJUNG ARI SETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI NURFIANTO Bin DARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 Pukul 21.15 WIB terdakwa atas nama RUDI NURFIANTO BIN DARMAN telah tertangkap tangan membawa dan meminum minuman keras dan beralkohol berjenis CIU tanpa merk merk di Di Makam Cina Desa Keseneng, Kec. Purworejo, Kab. Purworejo. Atas kejadian tersebut terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 14 jo Pasal 07 Perda Kabupaten Purworejo No.06 Tahun 2006 Tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo Pasal 7 Perda Kabupaten Purworejo No. 06 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol dengan ancaman dipidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya