| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM – 50/PREJO/Eoh.2/08/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUGENG RIYADI Bin (Alm) SUMARTO TOHAL
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purworejo
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
43 Tahun / 26 Juli 1983
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Jatikontal Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta
SMP (Tamat).
|
- PENANGKAPAN : Tanggal 24 Juni 2026.
- PENAHANAN :
|
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2026 s/d tanggal 14 Juli 2026.
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2026 s/d 23 Agustus 2026.
|
|
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 18 Agustus 2026 s/d tanggal 06 September 2026
|
- DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa SUGENG RIYADI Bin (Alm) SUMARTO TOHAL pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Warung Mas Wit yang beralamat di Desa Jatikontal Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa sedang duduk santai didepan Warung Lucky Café milik terdakwa yang berada di pinggir/ bibir Pantai Jatikontal. Kemudian Saksi Kasno Alias Debleh Bin Marikin melintas di depan warung terdakwa dengan mengendarai sepeda motor sambil menggeber atau menarik gas secara berulang – ulang. Kemudian Terdakwa mengingatkan Saksi Kasno Alias Debleh untuk tidak melakukan hal tersebut namun Saksi Kasno Alias Debleh tetap menggeber atau menarik gas secara berulang – ulang sampai Terdakwa tersulut emosi. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver miliknya kemudian Terdakwa mengejar Saksi Kasno Alias Debleh sampai Saksi Kasno Alias Debleh berhenti di depan Warung Mas Wit yang beralamat di Desa Jatikontal Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Kemudian Terdakwa berhenti disamping sepeda motor milik Saksi Kasno Alias Debleh dengan posisi Saksi Kasno Alias Debleh masih duduk diatas sepeda motornya.
- Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah sangkur beserta sarungnya warna hitam dari jok sepeda motor kemudian Terdakwa mengayunkan sangkur kearah kepala Saksi Kasno Alias Debleh dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa hingga mengenai bagian pelipis sebelah kiri hingga mengeluarkan darah. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “koe ki nek numpak motor sek sopan, ora geber geber motor (kamu kalau naik sepeda motor yang sopan, tidak geber – geber sepeda motor dengan nada tinggi)”, kemudian Saksi Kasno Alias Debleh menjawab “aku kurang sopan kepiye? (aku kurang sopan gimana)”. Selanjutnya pemilik warung keluar dari warung dan menyuruh Terdakwa untuk pergi meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian, selanjutnya Saksi Kasno Alias Debleh turun dari sepeda motor sambil menutupi luka robek di pelipis sebalah kiri kepalanya dengan menggunakan tangan kiri.
- Bahwa setelah kejadian penganiayaan Saksi Kasno Alias Debleh melakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Bragolan, sesampainya di Puskesmas Bragolan tim medis melakukan pemeriksaan terhadap luka yang dialami oleh Saksi Kasno Alias Debleh dan lukan yang dialami oleh Saksi Kasno Alias Debleh harus dilakukan tindakan medis berupa penjahitan namun Saksi Kasno Alias Debleh menolak karena Saksi Kasno Alias Debleh takut dengan jarum jahit.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Bragolan Purwodadi Nomor : 100.3.11.1/2074/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Fransisca Aprilia Megdalena selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kondisi pasien dalam kondisi baik, kesadaran penuh (composmentis), terdapat luka sobek di plipis mata kiri, indikasi untuk di hecting (jahit), tidak dilakukan tindakan hecting dikarenakan pasien menolak untuk dilakukan tindakan hecting dan sudah tanda tangan surat penolakan tindakan.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Purworejo, 03 September 2026
Penuntut Umum
Sinta Dian Ambarwati, S.H.
Jaksa Pratama
|