Hari Jum'at tanggal 21 Agustus 2026 Pukul 23.15 WIB terdakwa atas nama ALPHA IVAN FERDI ANDRIANSYAH bin HARIYANTO telah tertangkap tangan membawa dan meminum minuman keras dan beralkohol di Sebelah Timur Palang Pintu Kereta Stasiun Kutoarjo. Atas kejadian tersebut terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 14 jo pasal 7 Perda Kabupaten Purworejo No. 06 Tahun 2006.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo pasal 7 Perda Kabupaten Purworejo No. 06 Tahun 2006 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 2 (dua) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah). |