| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Pemohon (Agustina Merry Rajagukguk) adalah BELUM PERNAH MELANGSUNGKAN PERKAWINAN YANG SAH dengan siapapun;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengubah elemen data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon, yaitu Status Perkawinan dari "KAWIN BELUM TERCATAT" pada Kartu Keluarga dan “KAWIN” pada KTP elektronik Pemohon diperbaiki menjadi "BELUM KAWIN"
- Memerintahkan/Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo untuk mencatat perubahan data Pemohon tersebut dalam Register Kependudukan serta menerbitkan KK baru dan KTP-el baru atas nama Agustina Merry Rajagukguk;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum kepada Pemohon.
Subsidair :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |