| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 38/PREJO/Eoh.2/07/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
JAGAT ABILOWO Bin (Alm) HANAFI
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
51 Tahun / 10 Juli 1975
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Setiamulya Rt. 1 Rw. 1 Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat domisili di Desa Samping Rt. 002 Rw. 006 Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Karyawan Swasta
SMA (Tamat)
|
- PENANGKAPAN : Tanggal 22 Mei 2026.
- PENAHANAN :
|
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 23 Mei 2026 s/d tanggal 11 Juni 2026.
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2026 s/d 21 Juli 2026.
|
|
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2026 s/d tanggal 04 Agustus 2026.
|
- DAKWAAN
Pertama :
------- Bahwa Terdakwa JAGAT ABILOWO Bin (Alm) HANAFI, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di rumah kos milik Saksi Sudaryoto yang beralamat di Desa Grantung Rt. 001 Rw. 006 Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama – sama dan bersekutu”, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 Terdakwa dihubungi oleh teman satu kamar sel di Lapas Kuningan yang bernama Sdr. RONAL, kemudian Sdr. RONAL menyampaikan “ada teman yang akan melakukan pekerjaan pencurian di Jawa Tengah”. Setelah itu Terdakwa mulai berkomunikasi dengan Saksi Taufik Nurdin, kemudian dalam komunikasi Terdakwa menyampaikan selama melakukan pencurian bisa tinggal di rumah terdakwa dan ada orang yang akan mendampingi selanjutnya memberikan petunjuk arah selama melakukan pencurian sepeda motor di Jawa Tengah. Kemudian Saksi Taufik Nurdin berangkat dari Kuningan menuju ke Purworejo dengan menggunakan kereta api dari Stasiun Cirebon kemudian turun di Stasiun Kutaorjo, setelah turun dari Stasiun Kutoarjo selanjutnya Saksi Taufik Nurdin melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa menggunakan ojek.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Taufik Nurdin sampai di rumah Terdakwa kemudian Saksi Taufik Nurdin dipertemukan dengan Saksi Yuli Rohmat Efendi yang mana Terdakwa menyampaikan Saksi Yuli Rohmat Efendi yang akan menjadi penunjuk arah ketika akan melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian malam harinya Terdakwa, Saksi Taufik Nurdin, Saksi Yuli Rohmat Efendi dan Sdr. Zulkarnaen ngobrol bersama selanjutnya membahas rencana bekerja melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jawa Tengah. Setelah Saksi Taufik Nurdin menginap di rumah terdakwa kemudian datang Saksi Rendi Noviansyah dan Saksi Sutrisno menggunakan mobil Daihatsu Grand Max yang mana mobil tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengangkut sepeda motor hasil pencurian dari Jawa Tengah ke Lampung, selain itu Terdakwa juga telah menyediakan 1 (satu) sepeda motor jenis honda vario, warna hitam, tahun 2022, nopol : AD-4752-WE sebagai sarana melakukan pencurian.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wib Saksi Taufik Nurdin bersama dengan Saksi Rendi Noviansyah, Saksi Yuli Rohmat Efendi dan Sdr. Zulkarnaen berangkat melakukan pencurian di daerah Purworejo diantaranya di Kos milik Saksi Sudaryoto yang beralamat di Desa Grantung Rt. 001 Rw. 006 Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib Saksi Taufik Nurdin beserta rekannya mengambil sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB 3437 PO dan sepeda motor Honda Beat Nopol P 2290 FJ di Kos milik Saksi Sudaryoto. Setelah Saksi Taufik Nurdin beserta rekannya berhasil mengambil 5 (lima) unit sepeda motor kemudian Saksi Taufik Nurdin kembali ke rumah terdakwa dengan membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya siang harinya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sepeda motor hasil curian tersebut dibawa menggunakan mobil Grand Max menuju ke Lampung dengan dikendarai oleh Saksi Sutrisno dan Saksi Rendi Noviansyah dengan tujuan sepeda motor tersebut akan dijual.
- Bahwa setelah sepeda motor hasil curian tersebut berhasil dijual kemudian terdakwa diberikan bagian dari hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok.
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Taufik Nurdin, Saksi Rendi Noviansyah, Saksi Yuli Rohmat Efendi dan Sdr. Zulkarnaen mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB 3437 PO tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi korban Arlina Cindy Lestari dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol P 2290 FJ tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi korban Abigail Putra Nata Subianto.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Taufik Nurdin Bin Sutejo, Saksi Rendi Noviansyah, Saksi Yuli Rohmat Efendi dan Sdr. Zulkarnaen, Korban Arlina Cindy Lestari mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB 3437 PO kurang lebih seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan korban Abigail Putra Nata Subianto berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol P 2290 FJ kurang lebih seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa bersama Saksi Taufik Nurdin, Saksi Rendi Noviansyah, Saksi Yuli Rohmat Efendi dan Sdr. Zulkarnaen diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---
Atau
Kedua :
------- Bahwa Terdakwa JAGAT ABILOWO Bin (Alm) HANAFI, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Samping Rt. 002 Rw. 006 Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 Terdakwa dihubungi oleh teman satu kamar sel di Lapas Kuningan yang bernama Sdr. RONAL, kemudian Sdr. RONAL menyampaikan “ada teman yang akan melakukan pekerjaan pencurian di Jawa Tengah. Setelah itu Terdakwa mulai berkomunikasi dengan Saksi Taufik Nurdin, kemudian dalam komunikasi Terdakwa menyampaikan selama melakukan pencurian bisa tinggal di rumah terdakwa dan ada orang yang akan mendampingi selanjutnya memberikan petunjuk arah selama melakukan pencurian sepeda motor di Jawa Tengah. Kemudian Saksi Taufik Nurdin berangkat dari Kuningan menuju ke Purworejo dengan menggunakan kereta api dari Stasiun Cirebon kemudian turun di Stasiun Kutaorjo, setelah turun dari Stasiun Kutoarjo selanjutnya Saksi Taufik Nurdin melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa menggunakan ojek.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Taufik Nurdin sampai di rumah Terdakwa kemudian Saksi Taufik Nurdin dipertemukan dengan Saksi Yuli Rohmat Efendi yang mana Terdakwa menyampaikan Saksi Yuli Rohmat Efendi yang akan menjadi penunjuk arah ketika akan melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian malam harinya Terdakwa, Saksi Taufik Nurdin, Saksi Yuli Rohmat Efendi dan Sdr. Zulkarnaen ngobrol bersama selanjutnya membahas rencana bekerja melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jawa Tengah. Setelah Saksi Yuli Rohmat Efendi menginap di rumah terdakwa kemudian datang Saksi Rendi Noviansyah dan Saksi Sutrisno menggunakan mobil Daihatsu Grand Max yang mana mobil tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengangkut sepeda motor hasil pencurian dari Jawa Tengah ke Lampung, selain itu Terdakwa juga telah menyediakan 1 (satu) sepeda motor jenis honda vario, warna hitam, tahun 2022, nopol : AD-4752-WE sebagai sarana melakukan pencurian.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wib Saksi Taufik Nurdin bersama dengan Saksi Rendi Noviansyah, Saksi Yuli Rohmat Efendi dan Sdr. Zulkarnaen berangkat melakukan pencurian di daerah Purworejo diantaranya di Kos milik Saksi Sudaryoto yang beralamat di Desa Grantung Rt. 001 Rw. 006 Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib Saksi Taufik Nurdin beserta rekannya mengambil sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB 3437 PO dan sepeda motor Honda Beat Nopol P 2290 FJ di Kos milik Saksi Sudaryoto. Setelah Saksi Taufik Nurdin beserta rekannya berhasil mengambil 5 (lima) unit sepeda motor kemudian Saksi Taufik Nurdin kembali ke rumah terdakwa dengan membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya siang harinya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sepeda motor hasil curian tersebut dibawa menggunakan mobil Grand Max menuju ke Lampung dengan dikendarai oleh Saksi Sutrisno dan Saksi Rendi Noviansyah dengan tujuan sepeda motor tersebut akan dijual.
- Bahwa setelah sepeda motor hasil curian tersebut berhasil dijual kemudian terdakwa diberikan bagian dari hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Arlina Cindy Lestari mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB 3437 PO kurang lebih seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Saksi korban Abigail Putra Nata Subianto.berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol P 2290 FJ kurang lebih seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------
Purworejo, 23 Juli 2026
Penuntut Umum
Sinta Dian Ambarwati, S.H.
Jaksa Pratama
|