| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Banyuurip, Purworejo 54171
Telp. (0275) 321040-Fax (0275) 323 255 Website: kejari-purworejo.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-46/PREJO/Eoh.2/08/2026
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
GILANJAR NYOMAN Bin MINARYANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kebumen
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun/07 Juni 1988
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
JI. Pendowo KP Sebrang RT 05 RW 09 Ds. Limo Kec. Limo Kota Depok Prov. Jawa Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
- Penahanan :
|
1. Riwayat Penahanan Terdakwa GILANJAR NYOMAN Bin MINARYANTO
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
15 Juni 2026 s/d 04 Juli 2026
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
05 Juli 2026 s/d 13 Agustus 2026
|
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
04 Agustus 2026 s/d 23 Agustus 2026
|
-----Bahwa ia Terdakwa GILANJAR NYOMAN Bin MINARYANTO pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul19.10 WIB bertempat di Parkiran Hotel Garuda Kutoarjo alamat Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo, atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, Type 2TP (Vixion), Nopol AA 6883 LG warna merah tahun 2016 beserta STNKnya, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban ANI PURWANINGSIH binti Maryanto, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dk. Pesetran Rt. 003 RW. 003 No. 8, Ds. Pringtutul Kec. Rowokele Kab. Kebumen menuju ke Kutoarjo dengan menggunakan Bus Efisiensi dan turun di Terminal Kutoarjo sekitar pukul 11.00 WIB. Selajutnya Terdakwa makan nasi bebek di depan Bank BCA Kutoarjo sambil menunggu saksi korban ANI PURWANINGSIH datang. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdri. ANI PURWANINGSIH yang datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, Type 2TP (Vixion), Nopol AA 6883 LG warna merah tahun 2016 Noka MH3RG1810GK220017, Nosin G3E7E0220757 di nasi bebek di depan Bank BCA Kutoarjo, setelah bertemu kemudian Terdakwa langsung pergi berboncengan dengan saksi korban ANI PURWANINGSIH (posisi Terdakwa didepan) dengan mengendarai sepeda motor yang dibawa oleh saksi korban ANI PURWANINGSIH munuju ke hotel nama lupa dekat lampu merah perempatan Kutoarjo untuk check in, namun di hotel tersebut tidak jadi check in karena kamar hotel penuh. Kemudian Terdakwa dan saksi korban ANI PURWANINGSIH pergi lagi dengan mengendarai sepeda motoir tersebut dan langsung menuju ke Hotel Garuda Kutoarjo dan tiba sekira pukul 15.00 WIB, sesampainya di Hotel Garuda Kutoarjo Terdakwa langsung turun dari sepeda motor menuju ke resepsionis untuk memesan Kamar Hotel secara offline dengan menggunakan identitas berupa KTP milik saksi korban ANI PURWANINGSIH yang sebelumnya Terdakwa minta dari saksi ANI PURWANINGSIH, setelah mendapatkan kamar di lantai 2, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi korban ANI PURWANINGSIH memarkirkan sepeda motor yang mereka kendarai terlebih dahulu di area parkir hotel. Setelah motor terparkir kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban ANI PURWANINGSIH langsung menuju ke kamar hotel nomor 309 yang berada di lantai 2, sesampainya di dalam kamar Terdakwa langsung meletakkan kunci sepeda motor milik saksi korban ANI PURWANINGSIH di atas meja dan saksi korban ANI PURWANINGSIH meletakkan tas miliknya di meja samping tempat tidur. Selanjutnya Terdakwa berbincang-bincang terlebih dahulu dengan Sdri. ANI PURWANINGSIH kemudian Terdakwa dan saksi korban ANI PURWANINGSIH memilih makanan untuk dipesan melalui aplikasi Grab menggunakan HP milik saksi korban ANI PURWANINGSIH. Bahwa memasuki waktu isya saksi korban ANI PURWANINGSIH mengambil air wudhu di kamar mandi yang ada di dalam kamar hotel, selanjutnya pada saat saksi korban ANI PURWANINGSIH berada di dalam kamar mandi Terdakwa langsung membuka resleting tas milik saksi ANI PURWANINGSIH untuk mengambil STNK sepeda motor motor merk Yamaha, Type 2TP (Vixion), Nopol AA 6883 LG warna merah tahun 2016 serta uang tunai kurang lebih Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam tas milik saksi korban ANI PURWANINGSIH tanpa meminta ijin kepada sdri ANI PURWANINGSIH, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk memberikan handphone milik saksi korban ANI PURWANINGSIH lalu Terdakwa menutup pintu kamar mandi dan langsung mengambil kunci sepeda motor milik saksi korban ANI PURWANINGSIH yang berada di atas meja dan keluar kamar hotel menuju parkiran sepeda motor yang selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor serta helm milik saksi korban ANI PURWANINGSIH untuk Terdakwa bawa pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dk. Pesetran Rt. 003 RW. 003 No. 8, Ds. Pringtutul Kec. Rowokele Kab. Kebumen dengan maksud untuk Terdakwa kuasai/miliki tanpa meminta ijin kepada saksi korban ANI PURWANINGSIH.
- Bahwa setelah satu minggu berada di rumah orang tua Terdakwa, sepeda motor merk Yamaha, Type 2TP (Vixion), Nopol AA 6883 LG warna merah tahun 2016 milik saksi korban ANI PURWANINGSIH berikut STNK dan kunci milik sdri. ANI PURWANINGSIH tersebut selanjutnya Terdakwa paketkan melalui jasa travel barang dengan tujuan ke Jl. Cabe V, Depan Rumah Betawi Kel. Pondok Cabe Kec. Cirendeu Kota Tangerang, atas nama penerima MUHAMMAD dengan nomor HP: 085814017297 yang merupakan calo, yang selanjutnya sepeda motor tersebut akan dijualkan oleh Sdr. MUHAMMAD kepada pembeli yang Terdakwa tidak tahu siapa dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), yang kemudian Terdakwa menerima transfer (nama pengirim dan rekening sudah tidak dapat diingat lagi) sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim ke rekening BCA milik Terdakwa Norek: 1660351490. Hal tersebut dikarenakan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk komisi kepada Sdr. MUHAMMAD. Untuk jasa travel kirim barang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayar setelah barang terkirim, sehingga dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa menerima uang bersih yaitu sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban ANI PURWANINGSIH mengalami kerugian sekira Rp. 14.400.000,- (Empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------
|
|
Purworejo, 13 Agustus 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
Deagatya Gilang Dwi Putranti, S.H.
|
|
Jaksa Pratama
|
|