| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 98/Pid.B/2026/PN Pwr | 1.APRIANDO SIMANJUNTAK, S.H., M.H. 2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H. |
ZAINAL ABDULAH ROHMAD bin PAIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.B/2026/PN Pwr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3014/PREJO/Eoh.2/09/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-52/PREJO/Eoh.2/09/2026
--------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABDULAH ROHMAD bin PAIDI pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Ketawangrejo RT. 003 RW.001 Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama sama atau bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB , terdakwa ZAINAL ABDULAH ROHMAD bin PAIDI bersama dengan FALEND FIRMAN PAMBUDI (dalam berkas perkara terpisah) pulang dari kerja membangun rumah di Desa Awu-Awu Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, dalam perjalanan pulang boncengan sepeda motor FALEND FIRMAN PAMBUDI berkata kepada terdakwa, “aku ora nduwe duwet” , ngko bengi eksekusi ketawang po” (saya tidak punya uang, nanti malam eksekusi ketawang pa), terdakwa menjawab “ yo ngko jal” (ya nanti coba), selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB dari rumah terdakwa di Desa Susuk RT 001 RW 001 Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, terdakwa bersama dengan FALEND FIRMAN PAMBUDI dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha N Max warna Putih milik FALEND FIRMAN PAMBUDI. Terdakwa berbocengan sepeda motor dengan posisi FALEND FIRMAN PAMBUDI berada didepan ke arah Desa Ketawangrejo, setelah sampai di jembatan kecil terdakwa diturunkan. Terdakwa sudah mengetahui jika tidak jauh dari tempat tersebut berada barang yang akan terdakwa ambil, yang sebelumnya terdakwa bersama dengan FALEND FIRMAN PAMBUDI sudah mensurveinya dengan cara melintasi, setelah turun dari sepeda motor terdakwa berjalan kaki kearah barat dengan membawa tang warna oranye, gergaji. Setelah berjalan kurang lebih 50 (lima puluh) meter terdakwa melihat ada sumur bor yang terpasang di beberapa titik sejajar kearah barat, terdakwa menyuruh FALEND FIRMAN PAMBUDI untuk memantau situasi. Selanjutnya terdakwa mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP milik Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 dengan cara melepas sambungan pipa L, kemudian merusak kunci gembok dengan tang potong warna oranye yaitu tang potong dimasukan kedalam besi gembok kemudian diputar paksa hingga gembok terlepas, selanjutnya membuka besi penutup , setelah terbuka kemudian ditarik keatas hingga pompa air satelit. merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP terlihat, kemudian pipa pralon terdakwa potong dengan gergaji besi warna hijau yang terdakwa bawa dari rumah. Setelah pipa pralon dipotong, pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa memotong kabel dari panel ke mesin, setelah mengambil panel bok dengan cara menarik paksa hingga terlepas, setelah panel bok terlepas kemudian mencabut kabel bok panel dari stop kontak, setelah berhasil mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP. Terdakwa bawa jalan kaki kearah timur kurang lebih 20 (dua puluh) meter kemudian terdakwa letakan ditanah dan selanjutnya terdakwa kembali mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah pompa air satelit. merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP kemudian terdakwa bawa satu persatu berjalan kaki kearah timur sampai di tanggul irigasi. Disana sudah ada FALEND FIRMAN PAMBUDI, karena sebelumnya terdakwa menelpon untuk dijemput di tepi jalan raya Ketawang-Kutoarjo tidak jauh dari mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, Setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, terdakwa bawa bersama dengan FALEND FIRMAN PAMBUDI kerumah terdakwa di Desa Susuk RT 001 RW 001 Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo. Setelah sampai dirumah terdakwa, 2 (dua) buah pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, terdakwa simpan didepan rumah, setelah itu terdakwa menawarkan kepada orang lain tetapi tidak jadi dibeli, serta menyuruh FALEND FIRMAN PAMBUDI untuk menjualnya namun belum ada pembeli. Bahwa harga kedua pompa air satelit yang diambil oleh terdakwa adalah Rp. 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
