Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Pwr 1.APRIANDO SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
ZAINAL ABDULAH ROHMAD bin PAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3014/PREJO/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1APRIANDO SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
2SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABDULAH ROHMAD bin PAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1, Banyuurip, Purworejo 54171 Telp. (0275) 321040 www.kejari-purworejo.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-52/PREJO/Eoh.2/09/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ZAINAL ABDULAH ROHMAD bin PAIDI

Tempat lahir

:

Purworejo

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 19 Juli 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

Dusun Onggoproyo RT 02 RW 02 Desa Banjarejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo (domisili di Desa Susuk RT 01 RW 01 Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar

NIK

:

3306081907010003

 

 

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Rutan Terdakwa ZAINAL ABDULAH ROHMAD bin PAIDI.

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

16 Juli 2026 s/d 04 Agustus 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

05 Agustus 2026 s/d 09 September 2026

 

3.

Ditahan Oleh Kejaksaan Sejak

:

10 September 2026 s/d 29 September 2026

 

 

c.

 

Dakwaan

:

 

 

 

--------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABDULAH ROHMAD bin PAIDI pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Ketawangrejo RT. 003 RW.001 Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama sama atau bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada  hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB , terdakwa ZAINAL ABDULAH ROHMAD bin PAIDI bersama dengan FALEND FIRMAN PAMBUDI (dalam berkas perkara terpisah)  pulang dari kerja membangun rumah di Desa Awu-Awu Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, dalam perjalanan pulang boncengan sepeda motor FALEND FIRMAN PAMBUDI berkata kepada terdakwa, “aku ora nduwe duwet” , ngko bengi eksekusi ketawang po” (saya tidak punya uang, nanti malam eksekusi ketawang pa), terdakwa menjawab “ yo ngko jal” (ya nanti coba),  selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB dari rumah terdakwa di Desa Susuk RT 001 RW 001  Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, terdakwa bersama dengan FALEND FIRMAN PAMBUDI dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha N Max warna Putih milik FALEND FIRMAN PAMBUDI. Terdakwa berbocengan sepeda motor dengan posisi  FALEND FIRMAN PAMBUDI berada didepan ke arah Desa Ketawangrejo, setelah sampai di jembatan kecil terdakwa diturunkan. Terdakwa sudah mengetahui jika tidak jauh dari tempat tersebut berada barang yang akan terdakwa ambil,  yang sebelumnya terdakwa bersama dengan FALEND FIRMAN PAMBUDI sudah mensurveinya dengan  cara melintasi, setelah turun dari sepeda motor terdakwa berjalan kaki kearah barat dengan membawa tang warna oranye, gergaji. Setelah berjalan kurang lebih 50 (lima puluh) meter terdakwa melihat ada sumur bor yang terpasang di beberapa titik sejajar kearah barat,  terdakwa menyuruh  FALEND FIRMAN PAMBUDI  untuk memantau situasi. Selanjutnya terdakwa mengambil  pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP milik Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 dengan cara melepas sambungan pipa L, kemudian merusak kunci gembok dengan tang potong warna oranye yaitu tang potong dimasukan kedalam besi gembok kemudian diputar paksa hingga gembok  terlepas, selanjutnya membuka besi penutup , setelah terbuka kemudian ditarik keatas hingga pompa air satelit. merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP terlihat, kemudian pipa pralon terdakwa potong dengan gergaji besi warna hijau yang terdakwa bawa dari rumah. Setelah pipa pralon dipotong,  pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa memotong kabel dari panel ke mesin, setelah mengambil panel bok dengan cara menarik paksa hingga terlepas, setelah panel bok terlepas kemudian mencabut kabel bok panel dari stop kontak,  setelah berhasil mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP. Terdakwa bawa jalan kaki kearah timur kurang lebih 20 (dua puluh) meter kemudian terdakwa letakan ditanah dan selanjutnya terdakwa kembali mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah pompa air satelit. merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP  kemudian terdakwa bawa satu persatu berjalan kaki kearah timur sampai di tanggul irigasi. Disana sudah ada FALEND FIRMAN PAMBUDI, karena sebelumnya terdakwa menelpon untuk dijemput di tepi jalan raya Ketawang-Kutoarjo tidak jauh dari mengambil  pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, Setelah berhasil mengambil  2 (dua) buah pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, terdakwa bawa bersama dengan FALEND FIRMAN PAMBUDI kerumah terdakwa di Desa Susuk RT 001 RW 001 Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo. Setelah sampai dirumah terdakwa, 2 (dua) buah pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, terdakwa simpan didepan rumah, setelah itu terdakwa menawarkan kepada orang lain tetapi tidak jadi dibeli, serta  menyuruh FALEND FIRMAN PAMBUDI untuk menjualnya namun belum ada pembeli.

Bahwa harga kedua pompa air satelit yang diambil oleh terdakwa adalah Rp. 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Purworejo, 17 September 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

Apri Ando Simanjuntak, SH., M.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya