Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Pwr BRI KC KUTOARJO 1.TURINO
2.SURYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC KUTOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENI RACHMAWATIBRI KC KUTOARJO
2INDRA KURNIAWANBRI KC KUTOARJO
3ARI KRISNA MURTIBRI KC KUTOARJO
4SHINTA AFFIFAHBRI KC KUTOARJO
5WAHYU ZULY PRIYATMOKOBRI KC KUTOARJO
6MUHAMMAD WAHIB KBRI KC KUTOARJO
Tergugat
NoNama
1TURINO
2SURYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.757.614,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.757.614,- (Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Letter C No 1.383 atas nama Turino,  yang terletak di Bedono Pageron, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I kepada Penggugat. 
  5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak