| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.B/2026/PN Pwr | 1.Agung Bowo Laksono 2.Gita Nuzula Allamah, S.H. |
ADI PRASETYO Bin GUNADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.B/2026/PN Pwr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3181/M.3.24/Eoh.2/10/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/PREJO/Eoh.2/09/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN TERDAKWA:
C. DAKWAAN Bahwa Terdakwa ADI PRASETYO Bin GUNADI bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH bin BARMAWI (alm), saksi HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (alm); dan saksi EKO BUDIYANTO bin RAKIMAN (disidangkan dalam perkara terpisah) Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 kurang lebih pukul 04.30 WIB atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah korban AMAT ARIFIN alamat Dusun Krajan Rt.002 Rw.001 Desa Pekacangan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang hak, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa Bersama saksi ANDREANSYAH bin BARMAWI (alm) bersama-sama dengan saksi HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (alm); dan saksi EKO BUDIYANTO bin RAKIMAN berkumpul di rumah saksi HERI HANDOKO yang beralamat di Dsn. Kesambi RT 002 RW 002, Ds. Loano, Kec. Loano, Kab. Purworejo, selanjutnya saksi ANDREANSYAH membonceng saksi HERI HANDOKO menggunakan sepeda motor Honda Kharisma Nopol G-4708-SA tahun 2002 warna hitam milik saksi HERI HANDOKO, sedangkan Terdakwa berboncengan dengan saksi EKO BUDIYANTO dengan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa keluar mencari sasaran rumah yang kosong, selanjutnya kurang lebih pukul 04.30 WIB di daerah Bener di Dsn. Krajan RT 002 RW 001, Ds. Pekacangan, Kec. Bener, Kab. Purworejo, menemukan rumah milik korban AMAT ARIFIN yang jauh dari pemukiman, selanjutnya saksi HERI HANDOKO dan Terdakwa menunggu di pinggir jalan di jembatan yang berjarak kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah yang menjadi sasaran, selanjutnya saksi ANDREANSYAH masuk ke dalam rumah korban AMAT ARIFIN melalui jendela yang dalam kondisi tertutup tanpa dikunci dan saksi EKO BUDIYANTO berjaga mengawasi diluar rumah, selanjutnya saksi ANDREANSYAH tanpa ijin dari pemiliknya mengambil 1 (satu) buah HP Redmi Note 13 Pro warna hitam yang berada didalam kamar rumah; uang tunai kurang lebih Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang berada di dompet yang terletak di atas meja warung, dan mengambil 4 (empat) bungkus rokok sampoerna kretek, setelah itu saksi ANDREANSYAH menemui saksi EKO BUDIYANTO untuk menyerahkan Handphone dan uang tunai yang diambil dari dalam rumah korban, kemudian saksi ANDREANSYAH mengatakan kepada saksi EKO BUDIYANTO “ada sepeda motor, diambil sekalian atau tidak”, selanjutnya saksi EKO BUDIYANTO menjawab “diambil sekalian”, kemudian saksi ANDREANSYAH kembali masuk kedalam rumah dan membuka garasi atau warung tempat sepeda motor Honda Vario dengan Nopol D 1111 LA tersebut terparkir dengan kunci kontaknya masih menempel di sepeda motornya, kemudian saksi EKO BUDIYANTO tanpa ijin dari pemiliknya masuk dan mengeluarkan sepeda motor vario tersebut, selanjutnya saksi EKO BUDIYANTO kembali masuk untuk mengambil sebanyak 5 (lima) derigen dengan isi pertamax total kurang lebih 10 (sepuluh) liter, kemudian kelima derigen tersebut diletakkan oleh saksi EKO BUDIYANTO di depan sela sela kaki sepeda motor vario, dan saksi EKO BUDIYANTO mendorong menuju dekat jembatan ditempat saksi HERI HANDOKO dan Terdakwa menunggu, selanjutnya pertamax sebanyak 10 (sepuluh) liter tersebut diisikan kedalam sepeda motor Honda Kharisma milik saksi HERI HANDOKO, sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa, dan sepeda motor Honda Vario milik korban AMAT ARIFIN, selanjutnya derigen tempat bensin tersebut dibuang ke sungai bawah jembatan, kemudian saksi ANDREANSYAH bin BARMAWI (alm) bersama-sama dengan saksi HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (alm); saksi EKO BUDIYANTO bin RAKIMAN dan Terdakwa kembali kerumah saksi HERI HANDOKO di daerah Dsn. Kesambi RT 002 RW 002, Ds. Loano, Kec. Loano, Kab. Purworejo, selanjutnya uang yang diambil, digunakan bersama untuk makan dan keperluan sehari-hari, kemudian untuk sepeda motor Honda Vario dan Handphone Redmi Note 13 Pro warna hitam milik korban AMAT ARIFIN belum sempat dijual.
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol D 1111 LA yang diambil oleh Terdakwa Bersama-sama saksi ANDREANSYAH bin BARMAWI (alm), saksi HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (alm); dan saksi EKO BUDIYANTO bin RAKIMAN adalah milik korban AMAT ARIFIN yang dibeli pada tahun 2023 dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) melalui media sosial Facebook.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH bin BARMAWI (alm), saksi HERI HANDOKO Alias HERI JAMBRET Bin KARTONO (alm); dan saksi EKO BUDIYANTO bin RAKIMAN dan Sdr. ADI alias BODREX (DPO) tersebut, korban AMAT ARIFIN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.14.840.000,- (empat belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------
Purworejo, 01 Oktober 2026 Penuntut Umum
Agung Bowo Laksono, S.H., M.H. Jaksa Muda Nip.198501302005011003
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
