| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon pada Akta Kelahiran nomor 3306-LT-17032026-003, pada KTP Nomor NIK 3306114512870001 dan Kartu Keluarga ( KK ) nomor 3306111502220002 yang semula tertulis nama Halimah, dilakukan penambahan nama dibelakangnya menjadi Halimah Basiran;
- Memberi izin Pemohon untuk memperbaiki seluruh Dokumen Kependudukan di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Purworejo;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya. |