Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2026/PN Pwr SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUCIPTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YUNUS, SH., MH.,C. Med., C.L.ASUCIPTO
2SYAHRILLA ARKAN, S.HSUCIPTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Nama dan Tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran milik Pemohon yang semula tertulis Cipto lahir di Purworejo, 20 November 1980, yang benar adalah Sucipto lahir di Purworejo, 20 November 1982;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan nama tersebut pada Dokumen Kependudukan milik Pemohon melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

DAN

apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Cq.Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Penetapan seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak