Hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 pukul 01.20 WIB terdakwa atas nama HERY PRADITA BAGUS PRAKOSO BIN SARJONO telah tertangkap tangan membawa dan meminum minuman keras dan beralkohol di Timur Alun-Alun Purworejo, Kelurahan Purworejo, Kec. Purworejo, Kab. Purworejo. Atas kejadian tersebut terdakwa telah memenuhi unsur melanggar perda Kab. Purworejo No. 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol.
Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 14 jo pasal 07 Perda Kabupaten Purworejo No. 06 Tahun 2006 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah). |