Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2026/PN Pwr 1.Agung Bowo Laksono
2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
ANWAR Bin SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3297/PREJO/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Bowo Laksono
2SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR Bin SUCIPTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1KUSUMA ARUM DEWA ANTARA, SHANWAR Bin SUCIPTO
2ASIH MUSTIKA PERTIWI, SHANWAR Bin SUCIPTO
3IS SUPRIYONO, S.H.ANWAR Bin SUCIPTO
4JIHAN ROMADHONA NUSA, S.HANWAR Bin SUCIPTO
5Zuliono, S.H.ANWAR Bin SUCIPTO
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Ring Road Barat No. 1, Purworejo

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa  "                                                                                          

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-63/PREJO/Eoh.2/10/2026

 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ANWAR Bin SUCIPTO

Purworejo

27 Tahun / 15 Februari 1999

Laki-laki

Indonesia

Ngemplak RT. 002 RW. 004, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Islam

Pedagang

SMP

Tempat lahir

:

Umur/tanggal lahir

:

Jenis Kelamin

:

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Tempat tinggal

:

Agama

:

Pekerjaan

:

Pendidikan

:

NIK

:

3306151502990001

                                                       

 

B. PENAHANAN TERDAKWA:

-

Oleh Penyidik di Rutan Polres Purworejo sejak 12 September 2026 s/d 01 Oktober 2026

-

Diperpanjang Penuntut Umum di Rutan Polres Purworejo sejak tanggal 02 Oktober 2026 s/d 10 November 2026

-

Oleh Penuntut Umum di Rutan Purworejo sejak tanggal 08 Oktober 2026 s/d 27 Oktober 2026

 

C. DAKWAAN

Bahwa terdakwa ANWAR Bin SUCIPTO pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 di garasi rumah korban AMAT ROYANI Bin KHOMAIDI (Alm) yang beralamat di Dsn. Krajan Lor RT 001 RW 002 Desa Rimun Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa bermula Terdakwa memesan Grab Motor dari Kos Terdakwa alamat Pangenjurutengah dengan tujuan di Desa Rimun Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, sesampainya di wilayah Desa Rimun Kecamatan Purworejo Terdakwa turun di pinggir jalan sebelah kandang ayam kemudian Terdakwa jalan kaki menyusuri jalan poros desa Rimun sambil melihat-lihat apabila ada sepeda motor yang terparkir di dekat rumah, setelah berjalan kaki kurang lebih sejauh 1 km Terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor yang terparkir di garasi samping rumah milik korban AMAT ROYANI Bin KHOMAIDI (Alm) di Dsn. Krajan Lor RT 001 RW 002 Desa Rimun Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, selanjutnya Terdakwa mendekat ke garasi dan mendapati ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Hinda Win warna Hitam yang kunci sepeda motornya masih mencap di sepeda motor tersebut, kemudian tanpa ijin dari pemiliknya Terdakwa langsung menuntun 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Win MCB tahun pembuatan 2005, warna hitam, Nopol AA 2910 BC, Noka. MH1HABD145K119447, Nosin HABDE1119232  milik korban AMAT ROYANI Bin KHOMAIDI (Alm) menjauh dari rumah korban, setelah berjarak sekira 50 (lima puluh) meter kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan Terdakwa kendarai menuju ke Kosan Tersangka, namun saat di jembatan Bendungan Boro Terdakwa berhenti untuk mencopot plat nomor sepeda motor tersebut secara paksa dengan kedua tangan Terdakwa dan membuangnya ke kali Bogowonto/Bendungan Boro.

Bahwa berselang 1 hari Terdawa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi A. MUNDHOFIR Bin SURAHMAN dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melaui sarana sosial media di Facebook.                

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Win MCB tahun pembuatan 2005, warna hitam, Nopol AA 2910 BC, Noka. MH1HABD145K119447, Nosin HABDE1119232 seharga Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)

    

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

 

 

            Purworejo, 13 Oktober 2026

                        Penuntut Umum

 

 

 

Agung Bowo Laksono, S.H., M.H.

Jaksa Muda Nip.198501302005011003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya