Hari Kamis tanggal 3 September 2026 Pukul 22.00 WIB terdakwa atas nama NABHAN JUANG PERSADA BIN ARIS KURNIAWAN telah tertangkap tangan membawa dan meminum minuman keras dan beralkohol berjenis CIU tanpa merk merk di Di Jl. Yudodipuran Kel Sindurjan, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo. Atas kejadian tersebut terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 14 jo Pasal 07 Perda Kabupaten Purworejo No.06 Tahun 2006 Tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo Pasal 7 Perda Kabupaten Purworejo No. 06 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol dengan ancaman dipidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) |