| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SRI HANDONO, SH, | ARDANI YUSUF | | 2 | YUNUS, SH., MH.,C. Med., C.L.A | ARDANI YUSUF | | 3 | MEGA PUTRI RAHAYU, S.H. | ARDANI YUSUF | | 4 | SYAHRILLA ARKAN, S.H | ARDANI YUSUF |
|
| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan cacat hukum dan Batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No : 27/EM/AGP/2020, tertanggal 27 Mei 2020
- Menyatakan tidak sah, batal dan cacat hukum terhadap :
- Kwitansi No :000546, tertanggal 09-06-2020, sebesar Rp. 200.000.000,-
- Kwitansi No : 000547, tertanggal 08-08-2020,sebesar Rp. 25.000.000,-
- Kwitansi No : 000548, tertanggal 10-08-2020,sebesar Rp. 25.000.000,-
- Kwitansi No : 000549, tertanggal 18-08-2020,sebesar Rp. 50.000.000,-
- Kwitansi No : 000550, tertanggal 14-11-2020,sebesar Rp. 50.000.000,-
- Kwitansi No : 000701, tertanggal 30-12-2020,sebesar Rp. 50.000.000,-
- Kwitansi No : 000702, tertanggal 16-02-2021,sebesar Rp. 15.000.000,-
- Kwitansi No : 000703, tertanggal 25-04-2021,sebesar Rp. 5.000.000,-
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara.
SUBSIDER
Atau apabila, Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan dengan seadil-adilnya.
|