Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
54/Pid.C/2026/PN Pwr YULISTYA WISNU WARDHANA, S.H. ABDRAHMANE MACIRE DIT BABA DOUCOURE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pid.C/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan WIM.13IMI.8.GR.04.14-0114
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YULISTYA WISNU WARDHANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDRAHMANE MACIRE DIT BABA DOUCOURE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

1. Hari Kamis, 17 September 2026 terdakwa atas nama ABDRAHMANE MACIRE DIT BABA DOUCOURE yang berdasarkan izin tinggal sebagai mahasiswa asing di Universitas Muhammadiyah Purworejo bertempat tinggal di Universitas Muhammadiyah Purworejo sejak tanggal 12 September 2024 telah berpindah Alamat ke Jakarta, pada sekiranya bulan oktober 2025 tanpa melaporkan perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat dalam hal ini adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo;
2. Bahwa berdasarkan pasal 71 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat, Terdakwa ABDRAHMANE MACIRE DIT BABA DOUCOURE didakwa melanggar pasal 116 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana denda kategori II sebesar Rp 10.000.000,00 ( Sepuluh juta rupiah );
3. Bahwa terdakwa juga tidak melaporkan kepada Kantor Imigrasi setempat perihal perubahan pekerjaan, terdakwa telah ditetapkan sebagai mahasiswa Drop Out ( DO ) oleh Universitas Muhammadiyah Purworejo namun tidak melaporkan kepada Kantor Imigrasi Setempat dan masih berada di Wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal sebagai Pelajar Asing;
4. Bahwa Negara Indonesia menganut kebijakan selective policy, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang diperbolehkan berada di Indonesia, setiap orang asing harus dapat dipantau keberadaannya oleh otoritas Keimigrasian Indonesia agar tidak menimbulkan potensi kerawanan keamanan seperti intelijen asing, terorisme, potensi sindikat narkoba oleh orang asing, ataupun faktor faktor keamanan negara yang dapat ditimbulkan apabila orang asing tidak terpantau keberadaannya sesuai dengan alamat tempat tinggalnya;
5. Bahwa pemidanaan perlu dilakukan agar memberi efek jera kepada orang asing yang tidak melaporkan perubahan alamat ataupun perubahan pekerjaannya, dan memberi pesan kepada orang asing lain yang berada di Wilayah Indonesia untuk melakukan kewajiban pelaporannya dan tetap mematuhi peraturan perundang - undangan yang berlaku;

6. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang atas nama terdakwa, PPNS Keimigrasian selaku kuasa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa perkara ini memutuskan :
a. Menyatakan Terdakwa ABDRAHMANE MACIRE DIT BABA DOUCOURE bersalah melakukan tindak pidana " Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 71 " sebagaimana diatur dalam pasal 116 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda kategori II sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsider pidana penjara pengganti selama 1 bulan.

Pihak Dipublikasikan Ya