| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 78.602.426 (Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya untuk secara sukarela menyerahkan dan melepas hak kepemilikan Barang Jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama KOESNO, yang terletak di Perum Boro Mukti B 4 No. 6 RT 01 RW 06, Kelurahan Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dengan luas tanah ±106 m2 dan memberi kuasa kepada Penggugat untuk menguasai dan menjual barang jaminan tersebut guna melunasi pinjaman Tergugat I yang tertunggak.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |