Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Pwr Koperasi Kredit CU Angudi Laras 1.CL. RAYI REVISA BOHEMI
2.HARYONO
3.ENDANG WORO SRIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit CU Angudi Laras
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUHADNA AGUNG NUGROHOKoperasi Kredit CU Angudi Laras
2CATUR ADI NUGROHOKoperasi Kredit CU Angudi Laras
Tergugat
NoNama
1CL. RAYI REVISA BOHEMI
2HARYONO
3ENDANG WORO SRIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.602.426,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 78.602.426 (Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya untuk secara sukarela menyerahkan dan melepas hak kepemilikan Barang Jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama KOESNO, yang terletak di Perum Boro Mukti B 4 No. 6 RT 01 RW 06, Kelurahan Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dengan luas tanah ±106 m2 dan memberi kuasa kepada Penggugat untuk menguasai dan menjual barang jaminan tersebut guna melunasi pinjaman Tergugat I yang tertunggak.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak