Hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB terdakwa atas nama AFRIZAL AZWAR ANAS bin MACHSIJM telah tertangkap tangan telah tertangkap tangan membawa dan meminum minuman keras dan beralkohol Pinggir Jalan Dusun l, Desa Meranti, Kec. Purworejo, Kab. Purworejo Atas kejadian tersebut terdakwa telah memenuhi unsur melanggar perda Kab_ PurworejO NO. 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol.
Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 14 jo pasal 07 Perda Kabupaten Punvorejo No. 06 Tahun 2006 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 (Satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) |