| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 591/BKKJTG/016/KUB/IX/2020 tanggal 22-09-2020;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 591/BKKJTG/016/KUB/IX/2020;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp, 48.784.353,00 - ( Empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan 1 kendaraan sepeda motor TOSA berdasarkan addendum kredit Nomor : 159/PK/BKK-016/VIII/2022 perihal pergantian barang agunan menjadi Sepeda Motor Tosa dengan data sebagai berikut :
- Atas Nama : SALEH
- Nomor BPKB : J-01877971
- Nomor Rangka : MK3TSZEGIBL004732
- Nomor Mesin : TSA163FML-2 8B400146
- Nomor Polisi : H 5469 AJ
- Tahun Pembuatan : 2011
- Warna : Hijau Metalik
Dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan, termasuk biaya sita jaminan, , dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
atau apabila Pengadilan Negeri Kebumen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo etbono). |