Hari Jumat, tanggal 11 September 2026 Pukul 23.15 WIB terdakwa atas nama FITRY AMANDA bin alm. YATINO telah tertangkap tangan membawa dan meminum minuman keras dan' beralkohol di Jalan Senepo Timur Gg Krajan 11, Serdo Timur Kec. Kutoarjo Kab. Purworejo (Sebelah Timur Palang Pintu Kereta Stasiun Kutoarjo). Atas kejadian tersebut terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 14 jo pasal 7 Perda Kabupaten Purworejo NO. 06 Tahun 2006
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo pasal 7 Perda Kabupaten Purworejo No. 06 Tahun 2006 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 (Satu) bulan dan paling lama 2 (dua) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah)
|